Dugaan Tuduhan Kades Kolam kiri Jual tanah Fasum Ternyata'Isapan Jempol' semata


Barito Kuala,R24Jam

Marabahan - Marak beredar dugaan adanya kasus mafia tanah yang ditujukan pada Kades Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), menjadi salah satu mafia tanah.

Ratusan warga pemilik tanah berkumpul di gedung serbaguna Desa Kolam Kiri, Kamis (09/02/2023) pagi.

Ratusan warga yang datang berkumpul di gedung serbaguna di Desa Kolam Kiri, ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait adanya isu dugaan kades setempat, yakni Untung Khodori, menjual tanah pada warga, yang mana sudah ditempati warga sejak tahun 80-an.di langsir kalselpos.com.

Tanah yang ditempati warga tersebut diisukan merupakan tanah Fasilitas Umum atau Fasum, dan telah dijual pada warga setempat yang menempati tanah tersebut.

Nyatanya, itu cuma ‘isapan jempol’ belaka alias tidak benar.

Adanya isu yang beredar tersebut, Kades Kolam Kiri, mengumpulkan warga yang mana telah diisukan menempati tanah Fasum hasil pembelian darinya sang kades.

” Hari ini kita panggil semua yang menempati tanah R atau tanah sisa. Mereka kita suruh membuat surat pernyataan, tentang histori perolehan tanah yang ditempati mereka, bukan tanah Fasum, melainkan tanah R atau tanah sisa,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tanah yang ditempati warga Kolam Kiri dari Ray 1 hingga Ray 12, sebagian besar sudah memiliki sertifikat, dikarenakan mereka sudah penempati puluhan tahun dan jelas tanah mereka tempati itu, bukan tanah Fasum, tambah Untung Khodori.

Sementara itu, salah seorang warga, sujono mengatakan, tanah yang dia tempati tersebut merupakan tanah R ( sisa ) untuk melengkapi jatah tanah pekarangan, yang seharusnya mendapat 1 hektare.

“Sesuai dengan kesepatan dengan pihak UPT Transmigrasi pada tahun 1983, sehingga tanah R warga yang mengalami kekurangan lahan, diberi jatah 3/4 hektare, untuk mengenapi 1 hektare”, jelasnya.

Jadi, tanah yang ditempati tersebut, bukan dari hasil jual beli dengan Kades Kolam Kiri, melainkan tanah R, yang dibagikan pada warga, untuk mencukupi jatah kerkurangan tanah warga transmigrasi, pungkasnya Sujono.

(Reza media radar Batola)

Posting Komentar

0 Komentar