OPLOSAN GAS ELPIJI RESAHKAN WARGA

 




Majalengka, R24Jam

Sungguh tak hiraukan amanat kapolri terkait maraknya okum okmum aparat terlibat dalam transaksi usaha yang sangat melanggar hukum terkait oplosan gas illegal di kabupaten majalengka dan sangat di sayangkan pengusaha ini melibatkan oknum penegak hukum dalam menjalankan aksinya dengan menguras tabung gas 3 kg yang seharusnya di peruntukan untuk masyarakat ke tabung gas 12 kg hingga 15 kg.

Belum lama ini hasil penelusuran team media ini menemukan lokasi praktek penyuntikan gas elpiji 3 kg disalah satu desa yang sangat jauh dari pemukiman warga,perbuatan kotor pengusaha illegal ini sebut saja.BUDI UBAN,menurut informasi kalau budi sudah kordinasi di semua lini penegak hukum hingga perbuatannya aman aman saja karena sudah terkordinasi dengan rapi.

Sungguh ironi perbuatan budi uban dalam melakukan aksinya hingga di beberapa wilayah jawa barat hingga jawa tengah yang di perkirakan mendapatkan omset milyaran rupiah setiap bulannya,sampai berita ini diturunkan kapolsek majalengka belum dapat di konfirasi terkait usaha illegal budi uban sementara salah satu warga sebut saja parno,38 thn, warga lewimunding yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada media ini kalau perbuatan kotor budi uban sudah sangat rapi dan terorganisir,hingga semua pos pos.

Penjagaan ke lokasi sudah di monitor anggota budi uban sendiri sangat banyak mulai dari masuknya gas elpiji subsidi 3 kg ,es batu hingga gas elpiji 12 kg dan 15 kg.hasil penelusuran media ini kalau pos pos penjagaan budi uban sangat rapi tak seorang pun bias masuk ke lokasi penyuntikan ujar parno mengakhiri komentarnya terkait perbuatan budi uban yang sudah sangat merugikan masyarakat banyak.Budi uban tak menghiraukan undang undang nmr.2 tahun 1981,undang undang nomor22 tahun 2001,undang undang nomor 11 tahun 2020.dalam benak budi uban persetan dengan undang undang karena semua sudah kordinasi alias bagi hasil dengan oknum oknum penegak hukum,(sind red )



Posting Komentar

0 Komentar