Jumpa Pers Polres Bangka Barat .Tentang Penyalah Gunaan Anggaran Rumah sakit umum Jiran sentosa Bangka Barat.



Muntok Bangka Barat,Radar24Jam

Bertepat di ruang Catur Prastya Polres Bangka Barat dilaksanakan  Jumpa Pers Senin/2/1/2023.


Penetapkan mantan Plt. Direktur Rumah Sakit Umun Daerah Sejiran Setason Babar, Yudi Widyansa dan Bendahara  Eko Trisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), 


Dikatakan Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif Teguh Imani , Yudi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2022 dan hari ini perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat", kata Kasat Reskrim.


“Keduanya menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain, namun pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegaiatan jasa pelayanan kesahatan dan dibuatkan kwitansi (fiktif),” ungkap Iptu Ogan Arif Teguh Imani.


“Sebelumnya telah dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 750.416.398,” jelas Kasat Reskrim.


Kepolisian menyita barang bukti berupa Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Foto Copy Rekening Koran Bank, Kwitansi pembayaran Jasa (JP) Pelayanan Kesehatan yang diduga fiktif dan dua bidang surat tanah milik Yudi dan Eko.


"Keduanya dikenakan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkapnya.("")


Suhaidi.

Posting Komentar

0 Komentar