Sudrajat,SH MH : Seret Urusan Pribadi Kedalam Profesi Advokat, Nara Sumber Dugaan KDRT Sudah Kami Laporkan ke Polisi

 


Pandeglang, R24jam 

Beredar pemberitaan di beberapa media online bahkan tersebar dibeberapa group WhatsApp dengan judul, "Diduga Lakukan KDRT, Oknum Advokat Dilaporkan Ke Polres Pandeglang", kini menimbulkan ragam pendapat dan reaksi keras dari sejumlah Advokat terkenal di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, salah satunya dari Sudrajat, SH , MH Ketua PLBH Jatramada Pandeglang Provinsi Banten.


Ketua Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Jatramada, Sudrajat, SH.,MH mengatakan soal beredarnya informasi pemberitaan dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh di duga oleh oknum advokat di media online saat ini seharusnya tidak menyebut oknum advokat.


"Terkait beredarnya informasi berita di beberapa media dengan judul, Diduga Lakukan KDRT, Oknum Advokat Dilaporkan Ke Polres Pandeglang, seharusnya narasumber tidak menyebut oknum advokat karena hal tersebut sangat sensitif terhadap profesi advokat itu sendiri yang akan mencemarkan nama baik dan marwah nama besar advokat yang harus di jaga oleh semua pihak karena akan berimbas terhadap kepercayaan masyarakat," papar Sudrajat, SH., MH ke wartawan, Jumat (16/12/22).


Menurutnya, permasalahan itu kan urusan rumah tangga atau pribadi (private) yah seharusnya cukup menyebut inisialnya saja jangan bawa bawa advokat walaupun ada kalimat oknum terkecuali urusan pekerjaan dimana dia korban dari advokat baru menyasar juga wajar.


Selain itu, Sudrajat juga menyampaikan adanya peristiwa ini tentu menjadi preseden buruk dan mencemarkan nama baik advokat.


"Salah satu pelapor, dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sudah kami laporkan ke Satreskrim Polres Pandeglang dan kami juga meminta pertanggungjawaban siapapun yang mencemarkan nama baik Advokat karena ini persoalan marwah profesi," terangnya. 


Perlu ditegaskan, kata Ketua PLBH, siapapun itu akan berhadapan dengan kami forum advokat pandeglang karena profesi Advokat itu Officium Nobile, profesi mulia tidak dapat orang dengan seenaknya membawa nama Advokat.


"Tentu semua orang mempunyai hak atas apa yang dialaminya untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib akan tetapi ini membuat banyak penegak hukum yang dirugikan, sehingga atas dugaan pencemaran nama baik profesi, kami sudah melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib karena adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 28 ayat (3) UU ITE. Untuk itu kami meminta agar Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjutinya agar terang benderang dan berkepastian hukum "pungkasnya. (Wan).

Posting Komentar

0 Komentar