Lagi Asik Ngumpul, 2 Orang Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor di Ciduk Polisi, Kapolsek Kakap Beberkan Kronologinya


Kubu Raya,R24Jam

Kalbar – Petugas PolseSungai Kakap Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan pada tanggal 22 November 2022 yang lalu


Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, S.H, membeberkan, penangkapan ke dua pelaku yakni FF(20) asal Pontianak Selatan dan HF (21) asal Parit Haji Muksin hasil koordinasi unit Sat Reskim Polsek Kakap dengan Unti Sat Reskrim Polsek Kota Polresta Pontianak Kota.


“ Penangkapan dilakukan pada saat kedua tersangka sedang kumpul bareng di tepi jalan bersama teman temannya di Jalan Uka Jalur dua Jeruju Pontianak Barat. Pada saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan terhadap ke dua tersangka atau pun dari pihak teman temanya yang pada saat itu kumpul bersama, tegas Dede, Senin (26/12/22) di ruang kerjanya.


“ Penangkapan kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit kendaraan Honda Vario Warna Hitam tahun 2016 langsung diamankan ke Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, tuturnya


Dede pun mengatakan, Kedua tersangka sesuai laporan Korban ke Polsek Sungai Kakap dengan Laporan Polisi : LP/393/XI//Res. 1.8/2022/2022/SPKT/SEK.KAKAP/RES.KR/KALBAR Tanggal 24 November 2022.


“ Dalam dilakukannya Penyidikan kedua tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil 1 unit kendaraan Honda Vario warna Hitam tahun 2016 milik korban yang saat itu diparkirkan di depan rumah korban yang beralamat di Jalan Perdamaian Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap dengan cara kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban selanjutnya merusak pintu depan dan mengambil kunci kendaraan yang terletak diatas meja ruang tamu, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah), pungkas Dede.


Selanjutnya, Dede mengatakan, Penyidik dalam melakukan Penyidikan tidak ada melakukan pemaksaan terhadap kedua tersangka dalam mengakui perbuatannya, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Kasaubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku atas kerjasama Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya dengan Polsek Kota jajaran Polresta Pontianak Kota, penangkapan kedua pelaku berikut 1 unit kendaraan Honda Vario warna hitam tahun 2016 langsung diamankan ke Polsek Sungai Kakap guna penyidikan lebih lanjut dan tidak ada perlawanan dari kedua tersangka pada saat penangkapan. Saat ini posisi Kasus tersebut sudah Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Mempawah.


“ Dimohon kepada warga untuk benar benar  mengamankan harta bendanya, kunci kendaraan dengan metode kunci stang dan kunci ganda dan tempatkan di tempat yang aman agar menghindari kejadian serupa. Dan usahakan mengamankan rumah secara benar agar tidak mudah dimasuki pelaku kejahatan, terangnya.


“ Jika terjadinya gangguan Kamtibmas dan tindak kejahatan segera laporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian terdekat, tegasnya


Sumber : Humas Polres Kubu Raya

( Moel Radar Metro.)

Posting Komentar

0 Komentar