WEWENANG KEPALA DESA DALAM MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA.


Kab.Tebo, Radar24jam 

Pemerintahan desa didesa tambun arang kecamatan sumai kabupaten Tebo yang  pimpin oleh kepala desa yang  bernama( ILYAS) yang mana kepala desa tersebut di pilih oleh masyarakat setempat.kepala desa didalam menjalankan sistem pemerintahan desa bahwasanya dibantu oleh perangkat desa,perangkat desa dalam hal ini di angkat oleh kepala desa melalui prosedur yang di tetapkan.meskipun kepala desa di beri wewenang langsung oleh  undang- undang desa di dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,namun hal tersebut bukanlah suatu kewenangan mutlak yang di miliki oleh kepala desa.bahwasanya kepala desa didalam mengangkat atau memberhentikan perangkat desa terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan camat ,di sisi lain yang menjadi perhatian lebih adalah apabila camat atau dengan sebutan lain tidak setuju  menolak terhadap usulan kepala desa ,pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka kepala desa melakukan penjaringan kembali calon perangkat desa dan mempertimbangkan kembali perihal pemberhentian perangkat desa hal tersebut terkesan bahwa yang mempunyai wewenang dalam mengangkat dan  memberhentikan perangkat desa adalah camat,sehingga terdapat dalam dua permasalahannya.


Memberhentikan perangkat desa seharusnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,sementara kepala desa ini tidak konsisten pada prosedur dan aturan yang ada,hanya mengikuti ego  sendiri saja terlalu otoriter terhadap kekuasaan dan kepemimpinannya.Tutup.(Harlansyah)

Posting Komentar

0 Komentar