Kodim 0431/Bangka Barat menerima Penyuluhan hukum kepada Prajurit, PNS dan Persit.




Bangka Barat,Radar 24 Jam.

Bertempat di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat telah berlangsung kegiatan penyuluhan hukum kepada Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0431/Bangka Barat yang bertemakan "dengan penyuluhan hukum kita meminimalisir pelanggaran di Jajaran Kodam II/Sriwijaya"


Kegiatan kegiatan penyuluhan di pimpin oleh Ketua Tim Kumdam II/Swj Letkol Chk Agus Susanto di dampingi oleh Wakil Tim Penyuluhan Hukum Anglak Gol VI  Kumdam II/Swj Mayor Chk Sugandi, S.H Kamis (10/11/2022)


Kasdim 0431/Bangka Barat Mayor CHB Nawawi menyampaikan".

Pada hari ini kita dapat mengikuti acara Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0431/Bangka Barat dalam keadaan sehat wal'afiat.


Berkaitan dengan itu, saya ingin menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Penyuluhan Hukum Kumdam II/Sriwijaya Di Gedung Aparatur Pemkab.

Bangka Barat, perlu saya informasikan bahwa yang mengikuti Penyuluhan Hukum ini merupakan Gabungan Personel Kodim 0431/Bangka Barat yang terdiri dari Makodim, Anggota Koramil jajaran serta Ibu-Ibu Persit KCK Pengurus Cab LV Kodim 0431/Bangka Barat.


Lanjut Kasdim Mayor CHB Nawawi berharap Melalui Penyuluhan hukum ini, prajurit dan persit diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap aturan hukum sehingga dapat merealisasikan dan mengimplementasikan dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik. Saya pesankan kepada Prajurit, PNS maupun Persit agar mengikuti dan menyimak dengan baik penyampaian dari pemateri. Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi kita semua yang akhirnya terhindar dari perbuatan yang merugikan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun satuan.


Adapun Penyampaian materi dalam kegiatan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Ketua Tim Kumdam II/Sriwijaya Letkol CHK Agus Susanto menyampaikan".


Materi dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Kumdam II/Swj antara lain :


1.Tindak pidana menonjol kitab undang-undang hukum pidana

2.Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

3.Lalulintas

4.Narkotika

5.Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

6.Tindak pidana menonjol kitab undang-undang hukum pidana militer

7.Sosialisasi Kep Kasad tentang S3B dan Kasad tentang NTCR


- Menurut UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Penekanan tentang Perkara Pidana Menonjol Diantaranya Asusila, Penculikan, Pembunuhan, Pengeroyokan/Penganiayaan dan Perkelahian. 


- Pada UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Pada pelanggaran KDRT meliputi Kekerasan fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran, Pada Fakta yang berkembang saat ini masih banyaknya pelanggaran Anggota karena dimulai dari latar belakangnya seperti Wanita Idaman Lain, KDRT, dan Masalah Keluarga lainya dan untuk mengatasi agar tidak menimbulkan permasalahan kita harus  menghindari pelanggaran hukum yaitu dengan perubahan pola pikir kearah positif.


- Surat edaran MA no 5 tahun 2021 dari mahkamah militer menjelaskan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran kesusilaan dengan perempuan baik terhadap KBT bukan KBT tidak meniadakan penjatuhan pemecatan bagi Prajurit TNI.


- Kejahatan Asusila antara lain Perzinahan Pasal 284 KUHP 9 bulan, Pemerkosaan Pasal 28 KUHP 12 Tahun, Asusila Pasal 281 KUHP 2,8 Tahun, Perbuatan Cabul Pasal 290 KUHP 7 Tahun, Membawa lari wanita pasal 332 KUHP 7 Tahun. Terang nya.

Suhaidi.

Posting Komentar

0 Komentar