Heboh! Oknum Jaksa Diduga Peras Pengusaha Top RI Rp 10 Miliar, Kejagung Langsung Ambil Tindakan, Siap-siap

  

Radar24Jam

(Kejagung) memeriksa seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berinisial PA.

Oknum jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha asal Semarang bernama Agus Hartono dengan nominal Rp 10 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait kasus tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, ” jelasnya, Senin (28/11/2022), seperti dikutip dari merdeka.

Menurut Ketut, Komisi Kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan yang dimaksud.

Ketut menegaskan pihaknya tetap menjunjung prinsip presumption of innocent atau praduga tak bersalah dalam menangani kasus yang sempat viral itu.

Akan tetapi jika memang terbukti, maka Kejagung tidak segan menindak tegas perbuatan tercela dalam penanganan perkara tersebut.

Ketut menegaskan pihaknya tetap menjunjung prinsip presumption of innocent atau praduga tak bersalah dalam menangani kasus yang sempat viral itu.

Akan tetapi jika memang terbukti, maka Kejagung tidak segan menindak tegas perbuatan tercela dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, pihaknya juga akan segera menuntaskan proses hukum terhadap pelapor yakni Agus yang juga terbelit kasus demi mendapatkan kepastian hukum.

Agus sempat dipanggil Kejati Jateng terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016.


Kemudian pada Juli 2022, ia diminta menjadi saksi perkara.

Saat itu, PA meminta bertemu dengan Agus empat mata dan tidak boleh membawa kuasa hukumnya.

PA menyatakan Agus terbukti bersalah dan akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi, terlebih salah satu tersangka sudah menjalani hukuman.

Untuk mengurus kasus tersebut, Agus mengaku dimintai uang Rp 5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Di mana dalam kasus tersebut, ada dua SPDP sehingga totalnya Rp 10 miliar.

Sind red

Posting Komentar

0 Komentar