OGAN ILIR, R24J
Praktik peredaran dan penimbunan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal semakin merajalela di Kabupaten Ogan Ilir, bahkan beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum. Hal ini terlihat jelas di Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, di mana sebuah gudang dan aktivitas pengangkutan menggunakan truk tangki terlihat beroperasi bebas di lingkungan pemukiman warga, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi gudang yang dimaksud berada di kawasan pemukiman Desa Palamraya. Dari rekaman gambar yang diperoleh, terlihat kendaraan tangki besar yang diduga mengangkut CPO keluar masuk lokasi tersebut tanpa pengawasan ketat. Warga setempat mengaku khawatir sekaligus kecewa karena aktivitas yang diduga melanggar aturan justru berjalan leluasa seolah tidak ada hukum yang berlaku di wilayah itu.
“Ini sudah berlangsung lama, mereka beroperasi terang-terangan. Truk tangki masuk dan keluar kapan saja, tidak ada yang mengawasi. Kami bingung, apakah aturan hukum tidak berlaku di sini?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Praktik yang diduga sebagai bagian dari jaringan sindikat atau mafia CPO ini dikhawatirkan merugikan negara dan merusak tatanan pasar yang sehat. Selain itu, beroperasinya gudang dan aktivitas pengangkutan bahan mudah terbakar di tengah pemukiman juga mengancam keselamatan serta keamanan warga sekitar.
Pihak berwenang, khususnya Kepolisian Resor Ogan Ilir beserta instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Energi Sumber Daya Mineral, hingga pihak kepolisian daerah diharapkan segera melakukan pengecekan dan penindakan tegas. Warga mendesak agar tidak ada pelindung atau permainan yang membuat pelaku semakin berani melanggar aturan.
Kondisi ini juga sejalan dengan serangkaian penindakan yang dilakukan Polda Sumatera Selatan terhadap penyalahgunaan bahan bakar dan migas ilegal, namun nampak masih ada celah yang dimanfaatkan pelaku di sektor CPO. Warga berharap penegakan hukum tidak pandang bulu, sehingga aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak dan mengancam ketahanan ekonomi daerah dapat segera diberantas hingga ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut di Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
(*/Jf)


0 Komentar