ADD 2027 Terancam Jadi Polemik, Empat Organisasi Desa Blitar Tuntut Anggaran Setara 2025


Blitar, Radar24jam.com 

Kepastian anggaran pemerintahan desa pada 2027 menjadi persoalan yang mulai disuarakan empat organisasi desa di Kabupaten Blitar. Mereka meminta alokasi Dana Desa (ADD) tahun mendatang setidaknya dipertahankan pada tingkat 2025 dan menyiapkan aksi bersama untuk mendesak kejelasan kebijakan tersebut.

Tuntutan itu direncanakan dibawa ke Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu (21/10/2026). Empat organisasi yang terlibat memperkirakan aksi tersebut dapat diikuti sekitar 5.000 orang.

Rencana tersebut merupakan hasil konsolidasi Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Keempat organisasi menggelar pertemuan di Gedung BUMDes Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Rabu (14/10/2026). Pertemuan itu juga membahas langkah lanjutan setelah permohonan hearing mengenai ADD 2027 diajukan kepada DPRD Kabupaten Blitar.

Wakil Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono, menyampaikan bahwa konsolidasi menghasilkan kesepakatan untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi bersama.

Menurut dia, peserta berpotensi berasal dari kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keterlibatan unsur masyarakat lainnya juga tidak tertutup kemungkinan.

Anggaran Desa Jadi Pokok Persoalan

Bagi empat organisasi tersebut, besaran ADD menjadi perhatian utama menjelang penyusunan anggaran tahun 2027.

Mereka menginginkan alokasi tahun mendatang tidak lebih rendah dibandingkan 2025. Bahkan, sebagian perwakilan berharap pemerintah daerah membuka ruang penambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan desa.

Kepala Desa Karangsono yang turut menyampaikan pandangan dalam konsolidasi menyinggung sejumlah agenda yang membutuhkan perhatian, termasuk pemilihan kepala desa dan persoalan purna tugas perangkat desa.

Ia menilai kebutuhan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran alokasi anggaran bagi pemerintahan desa.

Meski demikian, besaran ADD tidak dapat dilepaskan dari kebijakan anggaran dan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, tuntutan mempertahankan alokasi seperti 2025 perlu diikuti penjelasan mengenai dasar penghitungan, kebutuhan riil desa, serta kapasitas fiskal pemerintah kabupaten.

Di sinilah transparansi menjadi penting. Organisasi desa membutuhkan kejelasan mengenai dasar kebijakan, sedangkan pemerintah daerah perlu menjelaskan pertimbangan yang digunakan dalam menentukan alokasi untuk tahun mendatang.

Hingga bahan berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari Pemkab Blitar maupun DPRD Kabupaten Blitar mengenai perhitungan ADD 2027 dan respons terhadap tuntutan empat organisasi tersebut.

Aksi Massa dan Keberlanjutan Pelayanan

Selain persoalan anggaran, rencana aksi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengaturan pelayanan administrasi desa pada hari pelaksanaan.

Ketua PPDI Kabupaten Blitar, Sugeng Purnomo, menyatakan siap mengajak anggota organisasinya untuk ikut menyampaikan tuntutan.

Sementara itu, Ketua FORSEKDESI Kabupaten Blitar, Suranto, mengatakan pihaknya berencana memberikan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai kemungkinan penyesuaian pelayanan kantor desa pada 21 Oktober mendatang.

Ia juga menyampaikan kemungkinan menempatkan seorang staf di kantor desa, sementara aparatur lainnya mengikuti aksi.

Rencana tersebut masih perlu dipastikan pelaksanaannya oleh masing-masing pemerintah desa. Sebab, meskipun penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, pelayanan kepada warga tetap menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

Layanan administrasi yang mendesak perlu diantisipasi agar masyarakat tidak kehilangan akses hanya karena sebagian aparatur mengikuti aksi. Informasi mengenai jam pelayanan dan petugas yang berjaga juga penting disampaikan secara terbuka kepada warga.

Dengan demikian, perjuangan mendapatkan kepastian anggaran perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga pelayanan publik.

ABPEDNAS Tempuh Jalur Pengaduan

Upaya memperjuangkan tuntutan tidak hanya dilakukan melalui pengerahan massa. ABPEDNAS Kabupaten Blitar juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal.

Ketua ABPEDNAS Kabupaten Blitar, Abdul Syukur, menyatakan langkah tersebut disiapkan sebagai jalur penyampaian keberatan di tingkat pusat.

Rencana itu melengkapi dua langkah lain yang telah dibahas, yakni permohonan hearing kepada DPRD dan aksi bersama di kantor pemerintah daerah.

Namun, substansi pengaduan serta dasar administratif yang akan digunakan masih perlu diperjelas. Tindak lanjut dari instansi terkait juga akan menjadi bagian penting dalam perkembangan persoalan tersebut.

Di sisi lain, Pemkab Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar perlu memberikan penjelasan mengenai proses pembahasan anggaran, dasar penentuan ADD, serta ruang fiskal yang tersedia untuk tahun 2027.

Penjelasan tersebut dibutuhkan agar perdebatan tidak hanya berpusat pada besarnya massa yang akan turun ke jalan, tetapi juga menghasilkan kejelasan kebijakan yang dapat dipahami oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Rencana aksi pada 21 Oktober 2026 akan menjadi momentum bagi empat organisasi untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka. Bagaimana pemerintah daerah merespons persoalan tersebut akan menentukan arah pembahasan ADD 2027 berikutnya.

Pada akhirnya, kepastian anggaran dan keberlangsungan pelayanan masyarakat sama-sama menjadi kepentingan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Blitar. ( Kirana )

Posting Komentar

0 Komentar