Parimo, Radar24jam.com
Kepala bidang tata ruang dinas PUPRP kabupaten Parigi Moutong Ir.Ade Prasetyo,S.Hut,MS mengatakan berdasarkan tata ruang yang sebelum memungkinkan untuk di terbitkanya IPR maupun Kepmen SDM terbaru itu ada beberapa blok WPR yang masuk tetapi masih SK lama karena belum ada pembahasan karena kemarin usulan 53 titik tambang itu sudah di cabut sudah di batalkan tidak ada usulan untuk saat ini.
Hal itu di katakanya menjawab pertanyaan wartawan radar24jam.com terkait tata ruang di Parigi moutong.belum lama ini diruang kerjanya.
Dia menjelaskan Kepmen yang belaku masih tetap 7 blok sesuai perda sekarang belum memungkinkan di terbitkan IPR nya
karena ketidaksesuaian dengan RT/ RW sekarang.
Selanjutnya kata dia tahap revisi RT/RW yang sekarang itu harus ada ketentuan yang harus kita ikuti berkaitan dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang.Jadi ketentuannya sekarang tidak ada pemutihan dalam artian misalnya
yang sudah ada kegiatan Tata ruang yang sekarang di sesuaikan dengan RT RW revisi itu sudah tidak bisa karena ketentuannya pemanfaatan ruang indikator pelanggaran harus disesuaikan dulu sesuai prosedurnya,kalau sudah clean and clear berita acaranya di tandatangani oleh kepala daerah langsung didepan dirjen pengendalian,baru bisa kita lanjut untuk mendapatkan persetujuan subtansi RT RW baru sebelum itu di selesaikan tidak bisa lanjut,belum bisa di tetapkan perda itu.
Jadi pelanggaran -pelanggaran yang terjadi pada saat penetapan perda yang semuanya harus di selesaikan dahulu setelah adanya pemutihan ,kemungkinan itu salah satu hal yang harus kita perhatikan sebelum penetapan revisi.
Kemudian yang kedua fokus di substansi kita,revisi RT RW Parigi Moutong di tahun ini yaitu tambang untuk sawah jadi KP2B ini harus sudah di tentukan berdasarkan lahan baku sawah itu yang dikejar pusat dan Alhamdulillah kita sesuai ketentuan sudah 87 persen yang di wajibkan kita itu ada di angka 90.persen jadi relatif aman tatapi konsekwensinya luasan yang 90.persen tidak bisa di apa -apakan ,ini untuk ruang investasi P2KB nya.itu menjadi kawasan tanaman pangan.
Pola ruang itu bisa disesuaikan untuk pengembangan investasi,kalau soal tambang kam masih menunggu kajian lingkungan hidup strategis KLS nya untuk sementara dalam validasi.Jadi revisinya berkaitan dengan lingkungan kita tetap mengacu dokumen KLS nya yang telah di susun supaya kita tidak menyalahi apa yang sudah direkomendasikan sesuai kajian lingkungan hidup.
SIDIK,SH

0 Komentar