KPKM-RI Bentuk Tim Advokasi, Empat Advokat Dampingi Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu


SIMALUNGUN, Radar24Jam

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) secara resmi membentuk tim advokasi guna memberikan pendampingan hukum kepada Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani, kedua pihak memberikan mandat penuh kepada KPKM-RI untuk mengawal kepentingan hukum mereka di setiap tahapan perkara. Selanjutnya, organisasi ini menunjuk empat tenaga advokat yang akan bertugas, yaitu Roy Yanto Simangunsong, S.H., Chandra Kusuma Pakpahan, S.H., Agusman Silaban, S.H., dan Parluhutan Banjarnahor, S.H.

 

  Bukan Intervensi, Melainkan Jaminan Perlindungan Hukum

 

Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk campur tangan terhadap kewenangan lembaga penegak hukum.

 

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran kami semata-mata untuk memastikan Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu mendapatkan pendampingan yang layak serta hak-hak konstitusional mereka terlindungi dengan baik,” ujar Hunter.

 

Lebih lanjut ia menyatakan, penghormatan terhadap proses hukum tetap menjadi prinsip utama. Seluruh fakta dan bukti akan diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

 

“Kami tidak berwenang menentukan siapa yang benar atau salah. Hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah lembaga berwenang. Tugas kami adalah memastikan klien kami tidak menghadapi persoalan hukum ini sendirian tanpa perlindungan yang memadai,” tambahnya.

 

 Tim Advokasi Bekerja Berdasarkan Fakta dan Aturan Hukum

 

Sebagai juru bicara tim advokasi, Parluhutan Banjarnahor, S.H. menyampaikan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil nantinya akan didasarkan pada data, dokumen sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami tidak bekerja berdasarkan asumsi atau opini semata. Tim akan mempelajari perkara secara menyeluruh, memverifikasi setiap bukti, dan memastikan pendampingan diberikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Parluhutan.

 

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan ini tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan maupun pemeriksaan.

 

“Kami sangat menghormati kewenangan penyidik dan seluruh aparat penegak hukum. Namun demikian, hak-hak klien juga wajib dihormati. Jika ditemukan hal yang perlu diperjuangkan secara hukum, kami akan menempuh jalur yang tersedia secara bertanggung jawab.”

 

 Hindari Penilaian Sebelum Putusan Berkekuatan Hukum

 

Anggota tim advokasi lainnya, Agusman Silaban, S.H., mengingatkan seluruh pihak untuk menempatkan perkara ini secara objektif dan tidak mendahului kesimpulan.

 

“Setiap perkara harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan persepsi di luar proses hukum. Kami mendampingi klien dengan standar profesionalisme tinggi dan akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan,” ungkap Agusman.

 

Ia juga meminta masyarakat maupun pihak terkait tidak memberikan vonis sebelum perkara diputuskan oleh pengadilan.

 

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut proses yang berjalan adil, objektif, serta menjamin hak pembelaan klien terpenuhi sejak tahap awal hingga putusan akhir.”

 

KPKM-RI Tegaskan Komitmen Mengawal Penegakan Hukum

 

Dalam pernyataan penutupnya, KPKM-RI menegaskan bahwa status Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu sebagai pihak yang sedang diperiksa tidak serta merta menjadikan mereka bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“KPKM-RI tidak pernah berniat melawan hukum. Kami justru hadir untuk mengawal hukum agar berjalan tegak dan adil. Kami menghormati seluruh aparat penegak hukum, namun kami juga berjanji tidak akan membiarkan hak-hak klien kami terabaikan,” tegas Hunter D. Samosir.

 

Keempat advokat yang telah ditunjuk kini telah memegang mandat tunggal: mengawal seluruh proses hukum dengan profesionalitas, objektivitas, dan menjunjung tinggi martabat keadilan.


( Tim DeLTa )

Posting Komentar

0 Komentar