‎Kodaeral I Belawan Laporkan "U" Samosir Ke Polresta Deliserdang Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

 



Medan-Belawan, R24J

Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I menempuh jalur hukum menyikapi ditemukannya selebaran yang ditempelkan di rumah warga dan mencantumkan nama Kodaeral I terkait kegiatan di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional I. Laporan Polisi terhadap berinisial U Samosir dibuat di SPKT Polresta Deli Serdang. Rabu (26/8/2026)

Hal tersebut disampaikan oleh Dispen Kodaeral I Kolonel (S) Wahyu Kurniawan, kepada wartawan ini, Kamis 27 Agustus 2026


Wahyu menjelaskan, ‎Dalam selebaran tersebut tercantum kalimat yang meminta pengosongan bangunan dan penghentian kegiatan penanaman dengan mengatasnamakan Kodaeral I Belawan. Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang ditempelkan di tempat umum."ujarnya 

‎Kodaeral I menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, mengungkap fakta, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penyebaran selebaran tersebut. Kodaeral I menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal dan proses penanganannya akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan."kata Wahyu menambahkan 

Lanjut Wahyu, ‎Selain dugaan pencemaran nama baik, aparat juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk terkait surat atau dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut. Kodaeral I mengajak seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan penyelesaian secara hukum, sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."pungkasnya . (Simon)

Posting Komentar

0 Komentar