
Kayu Jenis Merbau Pacakan Hasil Olahan Masyarakat Milik Iwan
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Papua Maikel Primus Peuki, mendesak Kapolda Baru Papua Barat Daya dan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua Segera menelusuri asal kayu, dokumen angkut, izin pengolahan, hingga dugaan jalur pengiriman ke luar Papua, Kayu Jenis Merbau Milik Iwan.
KABUPATEN SORONG(PAPUA BARAT DAYA),R24J
Selalu Kebal Terhadap Hukum, Dugaan pengelolaan dan pengiriman kayu olahan hasil Masyarakat jenis merbau Pacakan oleh Iwan, Aimas Kabupaten Sorong, mulai menjadi sorotan.Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua, Maikel Primus Peuki, mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan, Gakum KLHK Wilayah Maluku Papua, kemudian Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, serta instansi terkait, turun langsung ke lapangan guna memeriksa aktivitas tersebut secara menyeluruh.
Desakan itu muncul setelah beredar informasi di masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan kayu merbau yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha bernama Iwan. Kayu olahan tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah pemasok, ditampung di gudang, lalu dikirim ke luar daerah melalui Dermaga Kota Sorong menggunakan kontainer.
![]() |
| Inilah Kontener Milik Industri dari hasil Olahan Masyarakat Pacakan, Kayu Jenis Merbau perjalanan Menuju Dermaga Kota Sorong untuk di Ekspor Keluar |
![]() |
| Pemuatan Kayu Jenis Merbau Pacakan Milik Iwan dari Gudang Penampungan Menuju Tempat Pengolahan Industri |
![]() |
| Kayu jenis Merbau Hasil Olahan Masyarakat Pacakan Turun dari Hutan Milik Iwan |
"Dari Sumber Informasi bahwa Kayu jenis merbau milik Iwan hampir setiap saat, turun dari hutan, menuju masuk ke Industri di KM 28 milik Parno dan juga Industri Milik Mingho di Klalin, dengan melewati beberapa Pos penjagaan, Seperti Polsek Klamono, Kemudian Pos Kehutanan, dan Pos Polisi Tugu Merah.
Maikel menilai aparat tidak cukup hanya memeriksa lokasi penampungan. Menurut dia, pemeriksaan harus bergerak dari hulu ke hilir, mulai dari asal bahan baku, pemasok, pengangkut, dokumen angkut, izin pengolahan, volume kayu, hingga tujuan pemasaran.
"Kami meminta aparat penegak hukum, Gakkum Kehutanan, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari legalitas asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, izin pengolahan, hingga tujuan pemasaran dan pengiriman kayu tersebut. Jika memang diperuntukkan untuk ekspor, maka seluruh dokumen legalitas harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Maikel, Rabu (29/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian bahan baku kayu merbau yang masuk ke lokasi penampungan, diduga berasal dari wilayah Kabupaten Sorong. Kayu tersebut disebut dikumpulkan dari hasil olahan masyarakat oleh sejumlah pemasok, kemudian dibawa ke lokasi penampungan sebelum dipasarkan ke luar Papua maupun untuk kebutuhan ekspor.
Direktur Eksekutif Walhi Papua, mengatakan aparat perlu memastikan apakah kayu jenis merbau milik Iwan harus memiliki dokumen sah hasil hutan, asal-usul yang jelas, dan izin pengangkutan sesuai ketentuan. Ia juga meminta pemerintah mengecek apakah pengelola memiliki izin usaha pengolahan hasil hutan yang masih berlaku dan sesuai dengan volume serta jenis kayu yang diperdagangkan.
Menurut dia, dugaan rantai pasok kayu merbau di Sorong harus dibuka secara transparan karena menyangkut potensi kerugian negara, kerusakan kawasan hutan, dan hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat atas sumber daya alam.
“Transparansi pengelolaan hasil hutan sangat penting. Negara harus memastikan bahwa kayu yang diperdagangkan benar-benar legal, bukan berasal dari praktik pembalakan liar, permainan dokumen, atau pembelian dari jalur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Direktur Walhi Papua Maikel Primus Peuki.
Ia menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pemilik gudang Industri. Aparat juga harus menelusuri pemasok kayu dari kampung-kampung, pihak pengangkut, pemodal, pembeli, hingga perusahaan yang menerima atau mengekspor kayu tersebut.
“Bila seluruh dokumen dan perizinan lengkap, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam ketentuan kehutanan, setiap hasil hutan kayu yang diperdagangkan atau dikirim ke luar daerah wajib dilengkapi dokumen legalitas yang membuktikan asal-usul dan keabsahan kayu. Pelaku usaha pengolahan hasil hutan juga wajib memiliki perizinan sesuai regulasi. Apabila kayu dikuasai, diangkut, dipasarkan, atau diolah tanpa dokumen sah, perbuatan itu dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum kehutanan dan berujung pidana.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian atau SVLK menjadi instrumen penting untuk memastikan kayu dan produk turunannya berasal dari sumber legal, dikelola sesuai aturan, dan dapat ditelusuri dari bahan baku hingga pemasaran. Dalam konteks pengiriman ke luar negeri, dokumen legalitas menjadi syarat utama agar produk kayu tidak masuk kategori hasil hutan ilegal.
Direktur Eksekutif Walhi Papua juga meminta aparat melakukan pemeriksaan fisik terhadap kekayaan harta benda maupun Rumah tempat tinggal yang diduga berasal dari hasil kayu Ilegal tanpa Dokumen Lengkap.
Selain itu kata Maikel, Pemeriksaan juga diperlukan untuk mencocokkan volume kayu yang tersimpan dengan dokumen administrasi yang dimiliki pengelola bernama Iwan. Aparat juga diminta memeriksa jenis kayu, asal bahan baku, bukti pembelian, dokumen angkut, serta rekam pengiriman melalui pelabuhan Dermaga Kota Sorong Menggunakan Kontener.
Berdasarkan informasi lapangan dan hasil investigasi Jurnalis, sebagian bahan baku yang masuk ke lokasi tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Sorong. Karena itu, aparat diminta menelusuri mekanisme pembelian kayu dari masyarakat dan memastikan tidak ada kayu yang bersumber dari kawasan hutan tanpa izin.
Tak hanya itu, Direktur Walhi Papua juga mendesak aparat tidak menjadikan kasus dugaan kayu merbau di Sorong sebagai pemeriksaan administratif biasa. WALHI menilai dugaan pengelolaan dan pengiriman kayu merbau harus diperlakukan sebagai pintu masuk untuk membongkar rantai bisnis kayu, pemodal, pemasok, dokumen pengiriman, dan jaringan penerima kayu di luar Papua.
“Jika benar ada kayu merbau yang bergerak dari kampung, masuk ke gudang Industri, lalu dikirim keluar daerah tanpa dokumen yang sah dan transparan, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu dugaan kejahatan kehutanan yang harus dibongkar sampai aktor intelektual dan pemodalnya. Aparat tidak boleh hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi wajib memeriksa pemilik usaha, pembeli, pengurus dokumen, dan pihak yang menikmati keuntungan,” demikian pernyataan tegas Direktur Walhi Papua.
WALHI juga meminta pemerintah membuka data perizinan, volume kayu, titik asal bahan baku, dan dokumen pengiriman kepada publik. Menurut WALHI, keterbukaan data menjadi kunci untuk mencegah praktik pencucian kayu ilegal melalui dokumen legal yang tidak sesuai fakta lapangan.
Hingga artikel ini disusun, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, yakni Iwan, belum memberikan keterangan resmi dalam narasi yang diterima redaksi.Aparat kehutanan dan pemerintah daerah juga perlu dimintai konfirmasi terkait status perizinan, hasil pengawasan, serta langkah penegakan hukum terhadap aktivitas kayu merbau disebuah penampungan milik Iwan di Aimas.
Direktur Eksekutif Maikel, berharap pemerintah daerah, aparat kehutanan, dan aparat penegak hukum tidak menunggu polemik membesar. Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan berbasis dokumen agar publik memperoleh kepastian hukum.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Jika legal, buktikan dengan dokumen. Jika melanggar, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai hutan Papua terus dikuras, sementara masyarakat hanya melihat kayu keluar tanpa kepastian hukum,” katanya sembari membeberkan.
Kasus dugaan pengelolaan kayu merbau di Kabupaten Sorong kini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Tanpa pemeriksaan terbuka dari hulu ke hilir, publik akan terus mempertanyakan apakah perdagangan kayu merbau di Sorong berjalan sesuai aturan atau justru menjadi bagian dari mata rantai pembalakan liar yang merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat adat.
Sementara itu, Direktur Walhi juga menilai bahwa selama ini, Seorang Pengusaha bernama Iwan, selalu kebal terhadap Hukum, bahkan tak gentar dengan ketentuan dan aturan yang telah di terapkan di dalam UUD.
Tidak hanya itu, Direktur Eksekutif Walhi Papua, juga meminta kepada Menteri Kehutanan RI dan Kapolri, agar segera mengevaluasi kinerja Aparat Penegak Hukum dan Dinas Kehutanan maupun Gakum KLHK di Wilayah Papua Barat Daya, agar Penindakan dan penerapan Hukum, harus tepat sasaran,"Pungkasnya.
Disisi lain, kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Papua, Maikel Primus Peuki, mengatakan kegiatan penebangan pohon secara liar (Ilegal logging) memang sudah menjamur di tanah Papua. Menurutnya, hal ini sangat berdampak buruk untuk masyarakat sekitar karena disinyalir terlibat dalam praktek ilegal tersebut.
“Ilegal logging di Papua memang kejahatan lingkungan yang terorganisir dengan melibatkan beberapa pihak dari institusi tertentu hingga sampai pada masyarakat adat Papua yang telah mendapatkan imbalan dengan iming-iming dari para cukong ini,” ucapnya,
Maiel menilai, Bumi Cenderawasih ini merupakan jalur utama selain Kalimantan, lantaran kayu jenis merbau ini memiliki nilai ekonomis yang menjanjikan di pasar. Dia pun menguak pintu jual beli merbau di Papua.
“Menurut dugaan kami, ada beberapa Kabupaten di Papua yang menjadi pintu keluar baik di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, yakni, kabupaten, Sorong, Bintuni, Nabire, Jayapura dan Merauke,” paparnya.
Maikel juga mengecam segala bentuk tindakan penjarahan hutan yang dilakukan di Papua. Ia meminta pemerintah setempat serius dalam mengawasi hutan adat wilayah yang terkenal dengan burung Cenderawasih ini, dengan membentuk satuan tugas khusus yang memelototi ilegal logging perkara merbau.
Hingga ditayangkan Pemberitaan ini, saya selaku Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua Maikel Primus Peuki, Meminta Agar Kapolda Baru Papua Barat Daya dan Gakum KLHK Wilayah Maluku Papua, Serta Dinas Kehutanan Papua Barat Daya, Segera bertindak dan Memeriksa Dugaan Kayu Merbau Ilegal milik Iwan di Aimas Kabupaten Sorong Papua Barat Daya," Tutupnya.
Rp




0 Komentar