Korban Kriminalisasi Pers Menunggu Kepastian Hukum



Parimo, Radar24Jam.com 

Bukti Surat Somasi Dasar Hukum,Undang -Undang Pers Nomor  40 Tahun 1999 Tentang Pers .Pasal 18  ayat ( 1).


Upaya hukum terus di lakukan untuk mencari keadilan bagi korban kriminalisasi Pers Wartawan Radar Nusantara Group.


Untuk itu korban kriminalisasi terhadap Pers melakukan upaya hukum melalui kuasa hukum kantor Hukum Advokat LM,Arif,S.H.dan rekan 


Menanti  Itikad baik,wartawan Radar Nusantara Group menyerahkan somasi dari Kantor Hukum Advokat  LM Arif ,SH dan Rekan di kantor Bupati di catat dalam buku terima  surat masuk .yang di tujukan Kepada Bupati Parigi Moutong Erwin Burase,tergugat I dan dua orang  Ajudan Bupati  tergugat II.


Korban kriminalisasi pers wartawan Radar Nusantara Group melakukan upaya  hukum menggugat bupati bersama ajudan.


Wartawan berdomisili di Parigi Moutong sedang melaksanakan tugas jurnalistik di.kriminalisasi oleh ajudan sepengetahuan bupati.


Wartawan Dalam hal ini memilih domisili Kuasanya,memberikan kuasa penuh  kepada :


1.Adv.LM. Arif ,S.H,C,M.SP

2.Adv.EKKA PONTOH ,SH,MH.,C.Md

3.Adv.HARTONO,S.H,M.H 


Loporan ; SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar