Mandailing Natal, radar24jam.com
Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran keluarga yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Persoalan itu pun sudah dilaporkan istri ke polisi.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan bernama Indah Elisya Fitri terhadap suaminya, Albaruddin, yang diketahui menjabat sebagai Kades. Laporan resmi telah diterima oleh Polres Mandailing Natal dengan nomor: LP/B/133/IV/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 April 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Albaruddin akhirnya angkat bicara. Ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyebut informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.
“Saya membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan kepada saya. Apa yang disampaikan itu tidak benar,” tegasnya.
Terkait tudingan penelantaran, ia mengaku tetap memberikan nafkah kepada anaknya setiap bulan, meskipun jumlahnya bervariasi.
“Untuk kebutuhan anak, setiap bulan tetap saya berikan. Kadang Rp1 juta, kadang Rp500 ribu,” jelasnya.
Ia juga menyinggung persoalan perceraian yang menurutnya telah beberapa kali diupayakan, namun terkendala kelengkapan data dari pihak pelapor.
“Untuk proses perceraian, saya sudah sering meminta data kepada pelapor, namun tidak diberikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pernah diminta datang ke rumah orang tua pelapor untuk menjemput berkas, namun ia merasa hal tersebut tidak tepat.
“Memang saya pernah diminta datang ke rumah orang tuanya untuk menjemput berkas, namun saya merasa tidak tepat jika harus datang ke sana,” tambahnya.
Albaruddin juga mengungkapkan kekecewaannya atas situasi yang terjadi. Ia menilai persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berujung ke ranah hukum.
“Saya sangat kecewa dengan apa yang terjadi. Seharusnya persoalan ini bisa dibicarakan secara baik-baik,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyatakan akan tetap kooperatif dan memilih menunggu panggilan resmi dari pihak kepolisian.
“Saya akan menunggu undangan dari Polres Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut,” tutupnya.
Sementara itu, sebelumnya Indah Elisya Fitri melaporkan suaminya atas dugaan KDRT, penelantaran keluarga, serta pernikahan tanpa izin.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan ini bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 17.40 WIB, saat pelapor mendapat informasi dari saksi yang melihat terlapor bersama seorang perempuan lain di sebuah kafe. Bahkan, saksi juga menyebut adanya perempuan lain yang tinggal bersama terlapor di rumah yang sebelumnya dibangun bersama oleh pelapor dan terlapor.
Saat dikonfirmasi, terlapor disebut mengakui telah menikah lagi. Namun, menurut pengakuan pelapor, pernikahan tersebut tidak pernah diberitahukan ataupun dimintakan izin kepadanya sebagai istri sah.
“Tidak pernah ada izin atau pemberitahuan kepada saya. Saya baru mengetahui setelah semuanya terjadi,” ungkap Indah.
Selain dugaan pernikahan tanpa izin, pelapor juga mengungkap adanya dugaan penelantaran keluarga. Dalam laporannya disebutkan bahwa sejak kejadian tersebut, terlapor tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin kepada dirinya dan anak mereka.
“Sejak saat itu sampai sekarang ini terlapor tidak pernah memberikan nafkah lahir batin kepada pelapor beserta satu orang anak,” demikian isi laporan.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Sulaiman Harahap, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum.
“Kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami selaku istri yang sah. Laporan resmi telah kami sampaikan ke Polres Mandailing Natal,” tegasnya.
Ia juga menilai tindakan terlapor tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral sebagai seorang kepala desa.
“Seorang kepala desa seharusnya mengayomi dan menjadi contoh. Namun yang terjadi justru diduga melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan etika kepemimpinan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan melanjutkan langkah dengan menyurati bupati serta dinas terkait agar kasus ini mendapat perhatian serius.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut melampirkan satu lembar buku nikah sebagai barang bukti serta menghadirkan dua orang saksi, yakni Paisah dan Winda.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 9 dan/atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 77B.
Zein

0 Komentar