Penanganan Laporan di Polres Cianjur Disorot, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Lebih Optimal

 


JAKARTA, R24J

Penanganan laporan masyarakat di Polres Cianjur menjadi perhatian publik. Salah satu laporan yang telah berjalan hampir satu tahun dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, sehingga memunculkan evaluasi terhadap kinerja penanganan perkara oleh aparat kepolisian setempat.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya di tengah upaya Polri mendorong reformasi internal dan peningkatan kualitas pelayanan kepada publik.

Hal itu disampaikan oleh Charles Mardani Panjaitan, kuasa hukum dari Tim PANA & PARTNER’S yang mewakili Carlo Panjaitan. Ia menyebut laporan kliennya yang telah dilayangkan sejak tahun 2025 hingga saat ini belum memperlihatkan kemajuan yang berarti.

“Proses laporan ini sudah berjalan cukup lama, namun perkembangan penanganannya belum terlihat secara optimal. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Charles di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Charles menjelaskan, laporan bermula dari dugaan penguasaan alat usaha yang dibeli menggunakan dana pribadi kliennya selaku pemodal. Namun, dalam pelaksanaannya, kliennya tidak menerima laporan penggunaan, transparansi pengelolaan, maupun pertanggungjawaban atas alat tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Polres Cianjur dengan Nomor LP/B/271/IV/2025/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat tertanggal 29 April 2025. Laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun proses lanjutan dinilai masih perlu didorong agar berjalan lebih efektif.

“Laporan sudah masuk tahap penyidikan sejak April 2025. Kami berharap penanganannya dapat ditingkatkan secara maksimal,” kata Charles.

Selain laporan pertama, Tim PANA & PARTNER’S juga mengajukan laporan kedua terhadap terlapor berinisial RVS pada 31 Juli 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penguasaan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Laporan kedua itu telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/807/VIII/RES.1.11/2025/Sat Reskrim tertanggal 11 Agustus 2025. Namun, hingga kini proses penyelidikan dinilai masih memerlukan percepatan agar berjalan lebih efektif.

“Kami mendorong agar kedua laporan ini dapat ditangani secara serius dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Charles menambahkan, pihaknya berharap Polres Cianjur dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat reformasi internal Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan, kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” pungkas Charles.

Sind

Posting Komentar

0 Komentar