KATAM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera Timur

Sofifi(Maluku Utara),R24J

Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara resmi melaporkan PT Position ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Laporan tersebut diserahkan pada Senin (2/2/2026) dan telah diterima secara resmi oleh Sekretariat Umum Polda Maluku Utara

PT Position merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk, grup usaha pertambangan milik pengusaha Kiki Barki. Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas penambangan nikel tanpa izin di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.

Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kuasa Hukum KATAM Maluku Utara, Julfandi Gani, S.H. Dokumen laporan diterima dan dicatat secara administratif, sebagaimana tertuang dalam tanda terima dokumen yang ditandatangani Kepala Staf Sekretariat Umum Polda Maluku Utara, Dimas Aji Wardhana.

Menurut KATAM, laporan tersebut memuat dugaan kuat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batubara. Organisasi ini mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penerbitan laporan polisi dan penyelidikan lapangan guna mengamankan bukti serta menjamin transparansi proses hukum kepada publik.

Foto Kerusakan Kali Sangaji, Jejak Aktivitas Tambang di Halmahera Timur

Jejak Dugaan Pelanggaran

KATAM mengungkapkan, PT Position dikenal sebagai anak usaha tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk melalui PT Tanito Harum Nickel. Dalam sejumlah temuan lapangan dan laporan lembaga pemantau, perusahaan tersebut diduga melakukan pembukaan lahan serta pengambilan bijih nikel di luar wilayah izin yang sah, termasuk di kawasan hutan dan area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bukan menjadi haknya.

Dugaan tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan sejumlah kelompok advokasi lingkungan. Jika terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

KATAM juga merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Awab dan Marsel, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa PT Position telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Timur. Putusan tersebut, menurut KATAM, lahir dari pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan sehingga memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan.

Putusan pengadilan itu menegaskan bahwa praktik pertambangan di luar wilayah izin bukan semata pelanggaran administratif, melainkan telah masuk dalam kategori tindak pidana yang diancam sanksi penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan


Foto Kerusakan Kali Sangaji, Jejak Aktifitas Tambang di Halmahera Timur

Desakan Penegakan Hukum

Kuasa Hukum KATAM, Julfandi Gani, menyatakan penerimaan laporan oleh kepolisian merupakan langkah awal yang penting, namun harus diikuti dengan penyelidikan yang serius dan independen.

“Penerimaan resmi laporan ini adalah awal yang baik. Namun yang paling menentukan adalah langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pertambangan ilegal ini. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Julfandi.

KATAM menyatakan siap menyerahkan seluruh data dan bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik. Organisasi ini juga mengajak masyarakat sipil untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum demi perlindungan lingkungan hidup serta kepastian hukum bagi masyarakat di Halmahera Timur.

Abdur

Posting Komentar

0 Komentar