PALU, radar24jam.com
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang tata kelola pertambangan yang ramah dan berwawasan lingkungan dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Bertempat diruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Senin (9/2/2026).
Rakor ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan, yang memperhatikan aspek lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial
Dalam rapat tersebut, Gubernur Anwar Hafid
menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, tidak hanya fokus pada produksi namun juga memperhatikan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
"Saya berharap sekali ini bisa tercapai evaluasi Pengelola Lingkungan Ini kuncinya disini sekarang Di evaluasi pengelolaan lingkungannya agar bisa kita maksimalkan," ujar Gubernur.
Gubernur menegaskan rakor tersebut tidak hanya formalitas, tetapi harus memastikan setiap langkah yang diambil mampu menjawab permasalahan yang ada.
Sementara itu, Bupati Parigi Moutong, H Erwin Burase menyampaikan beberapa hal diantaranya telah membentuk Satgas ilegal, tidak hanya ilegal manning, tetapi ilegal fishing dan juga loging.
Hanya saja hingga saat ini karena terkendala medan dan hal lainnya sehingga penanganannya masih belum maksimal.
Bupati juga mengakui, dengan adanya aktifitas pertambangan tersebut membuka peluang pendapatan bagi masyarakat, sehingga data satu tahun terakhir, angka kemiskinan di Kabupaten Parigi Moutong menurun 1% lebih.
Di akhir rapat, seluruh peserta melakukan penandatanganan berita acara telah melakukan Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambangan yang Ramah dan Berwawasan Lingkungan di Provinsi Sulawesi Tengah, dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Mendukung peningkatan Sinergitas antar Para Pihak: Gubernur, Bupati/Walikota, Kodam, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, BPK, Para Perangkat Teknis Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2. Mendukung pelaksanaan Penataan Perizinan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Izin Usaha Pertambangan;
3. Mendukung pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan dalam kepatuhan para pemegang Izin Usaha Pertambangan;
4. Mendukung pelaksanaan evaluasi pemanfaatan Ruang sesuai kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sektor Pertambangan;
5. Mendukung pelaksanaan evaluasi pemanfaatan kawasan hutan sesuai kewenangan Provinsi di Sektor Pertambangan;
6. Mendukung pelaksanaan pemantauan evaluasi pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sektor Pertambangan;
7. Mendukung peningkatan investasi, penerbitan perizinan dan pemberian rekomendasi di tingkat Kabupaten/Kota di bidang Pertambangan;
8. Mendukung peningkatan pendapatan pajak, retribusi daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dan Kabupaten/Kota:
9. Mendukung pelaksanaan penertiban, penindakan, penegakan hukum, dan pemberian sanksi administratif bagi Pelaku Usaha di sektor pertambangan.
Sumber : Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong. Sidik



0 Komentar