PALEMBANG, Radar24jam.com
Genderang perang terhadap premanisme pers dan penjarahan kekayaan alam resmi ditabuh. Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel menyambangi Mapolda Sumatera Selatan hari ini 13/2/2026. untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan kejahatan berlapis yang menyeret nama "Aji", pemilik sumur minyak ilegal (illegal drilling) 'Meluing' yang beroperasi secara vulgar di wilayah hukum Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin.
Laporan panas tersebut diterima langsung oleh Panit Tipidter Subdit 4, IPTU Hendri Prayuda. GPP Sumsel tidak hanya membawa tumpukan berkas, tetapi juga tuntutan keras agar kepolisian bertindak cepat menangkap terlapor yang disinyalir tengah bersembunyi di luar negeri.
Menghina Marwah Pers dengan Sebutan Binatang
Poin pertama yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan intimidasi verbal terhadap jurnalis. Pada 18 Januari 2026, Aji diduga menghardik jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi dengan sebutan "Anjing dan Pilat".
"Ini bukan sekadar makian, ini adalah serangan terhadap marwah profesi! Pasal 18 UU Pers No. 40/1999 dan Pasal 436 KUHP Baru sangat jelas mengatur perlindungan pers. Kami tidak menoleransi premanisme terhadap jurnalis. Polisi harus menyeret Aji untuk mempertanggungjawabkan mulut kotornya," tegas koordinator GPP Sumsel dalam penyampaian nya di Polda.
Skandal Minyak di Samping Pos Polisi: Mengapa Dibiarkan?
Yang lebih mencengangkan, GPP Sumsel mengungkap fakta bahwa kegiatan illegal drilling milik Aji beroperasi tepat di samping Pos Polisi Macang Sakti. Kedekatan lokasi ini memicu kecurigaan publik akan adanya "pembiaran" atau perlindungan dari oknum tertentu.
GPP mendesak Polda Sumsel untuk segera menyegel lokasi tersebut berdasarkan UU No. 22/2001 tentang Migas dan UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Kerusakan ekosistem dan kerugian negara akibat penjarahan minyak secara ilegal ini disebut sudah masuk tahap darurat.
Terendus Kabur ke Singapura, Desak Red Notice!
Informasi intelijen yang dihimpun GPP Sumsel mengindikasikan bahwa Aji telah melarikan diri ke Singapura sesaat setelah kasus ini mencuat. Menanggapi hal ini, GPP mendesak Polda Sumsel tidak main-main.
"Kami mendesak Polda Sumsel segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice. Jangan sampai perbatasan negara menjadi benteng bagi pelaku kejahatan untuk kebal hukum. Aji harus dijemput paksa, diseret kembali ke Sumatera Selatan, dan dijebloskan ke sel!" tambah perwakilan GPP dengan nada tinggi.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Tipidter Polda Sumsel. Publik menanti, apakah hukum akan tajam tanpa pandang bulu, ataukah sang pemilik sumur 'Meluing' tersebut tetap melenggang bebas di negeri singa sembari menertawakan penegakan hukum di tanah air.
(*/Jf & Tim 7)

0 Komentar