Pematangsiantar, R24J
07 Januari 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi membentuk Panitia Pelaksana KPKM RI Education & Anti-Narcotics Award untuk cakupan wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Pembentukan panitia ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum KPKM RI Nomor: 03/SK/KPKM-RI/I/2026 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana KPKM RI Education & Anti-Narcotics Award, yang disahkan pada 07 Januari 2026.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk komitmen KPKM RI dalam mendorong pendidikan yang berintegritas serta penguatan gerakan pemberantasan narkoba di daerah.
“KPKM RI ingin memberikan apresiasi kepada individu dan institusi di Siantar–Simalungun yang benar-benar bekerja dengan hati, jujur, dan berani melawan korupsi serta narkoba. Award ini bukan seremoni, tetapi bentuk tekanan moral dan penghargaan atas integritas,” tegas Hunter D. Samosir.
Adapun susunan inti Panitia Pelaksana yang telah ditetapkan antara lain:
- Ketua Panitia: Dennis L. Tampubolon
- Sekretaris Panitia: Yuli Gultom
Panitia bertugas menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari proses nominasi, verifikasi, penilaian, hingga pelaksanaan penganugerahan, dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui kegiatan ini, KPKM RI berharap dapat memperkuat peran masyarakat, dunia pendidikan, aparat, dan pemuda dalam menciptakan wilayah Pematangsiantar–Simalungun yang bersih dari korupsi dan narkoba, serta membangun budaya integritas yang berkelanjutan.
Ke depan, KPKM RI juga akan melibatkan berbagai elemen strategis daerah, termasuk institusi pendidikan, komunitas, tokoh masyarakat, dan media, sebagai bagian dari gerakan bersama melawan korupsi dan narkoba.
— KPKM RI —
(Tim DeLTa)e

0 Komentar