Pelaporan Keuangan Comdev PT. NKA Dinilai Tidak Transparan, Ketua BPD Soagimalaha Adam Muzakir Mendesak Transparansi dan Evaluasi Tegas Pimpinan CSR PT. NKA

 


Maluku Utara, R24J

Ketua BPD Soagimalaha, Adam Muzakir, kembali menegaskan bahwa pelaksanaan dan pelaporan keuangan Program Community Development (Comdev) PT. Nusa Karya Arindo (NKA) di wilayah lingkar tambang belum berjalan transparan sesuai mekanisme pemerintahan desa.

Adam Muzakir menyebut bahwa hingga hari ini pemerintah desa tidak menerima laporan detail terkait:

-Besaran anggaran Comdev yang sudah di realisasikan,

-Rincian peruntukan dana,

-Realisasi fisik kegiatan,

-Laporan pertanggungjawaban keuangan tahunan.

“Kalau memang program ini untuk kesejahteraan masyarakat, maka perusahaan harus membuka secara jujur laporan anggarannya. Keterbukaan itu wajib. Masyarakat Soagimalaha bukan objek, tetapi pemilik hak,” tegas Adam Muzakir.

-Dugaan Penyalahgunaan Keuangan dan Potensi Pelanggaran Regulasi

-Ketertutupan pelaporan keuangan ini menimbulkan dugaan:

-Penyimpangan penggunaan dana,

-Realisasi kegiatan yang tidak sesuai dokumen RKPDes/APBDes,

-Intervensi sepihak tanpa musyawarah desa,

-Potensi pelanggaran terhadap peraturan PPM sektor pertambangan.

Menurut Adam Muzakir, kondisi ini berpotensi melanggar regulasi:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

2. Permendagri 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4. Regulasi PPM di bawah Kementerian ESDM

5. UU Tipikor jika terdapat unsur penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.

L

Ketua BPD Soagimalaha, Adam Muzakir, menegaskan bahwa: Pimpinan CSR PT. NKA di Unit Bisnis Halmahera Timur harus segera dievaluasi,

Audit total Comdev perlu dilakukan oleh direksi perusahaan dan pihak berwenang, Transparansi keuangan harus dibuka ke publik. Dan bila ditemukan penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan.

“Kalau dugaan penyalahgunaan ini tidak segera dievaluasi, maka kami akan meminta penegakan hukum. Tidak boleh ada dana Comdev yang diselewengkan. Ini hak masyarakat lingkar tambang,” tegas Adam Muzakir.

Abdur

Posting Komentar

0 Komentar