GPLT-MU Soroti Proyek Pembangunan RSUD Kota Maba: Diduga Tanpa AMDAL Terbaru dan Izin Lingkungan, PT WIKA Diminta Bertanggung Jawab

 


Kota Maba, R24J

Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) menyoroti serius proyek pembangunan RSUD Kota Maba yang kini memasuki tahap penyelesaian, namun diduga tidak memiliki dokumen AMDAL terbaru serta tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi nasional.

Proyek strategis yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (PT WIKA) tersebut dipertanyakan transparansi dan kepatuhan hukumnya, mengingat pembangunan fasilitas publik, apalagi rumah sakit, merupakan kategori kegiatan yang wajib AMDAL sesuai:

-UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

-PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

-PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Dokumen Lingkungan Hidup

GPLT-MU menegaskan, jika benar tidak ada AMDAL terbaru dan izin lingkungan, maka pembangunan RSUD berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup dan mengancam keselamatan masyarakat ke depan.

Koordinator GPLT-MU Haltim, Ilham Abdu Rajak, menyampaikan bahwa proyek senilai miliaran rupiah tersebut harus menjalankan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan.

> “Ini proyek BUMN, bukan proyek sembarangan. Jika benar tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan terbaru, ini pelanggaran serius. Rumah sakit adalah bangunan dengan potensi dampak tinggi, dari limbah medis hingga sistem sanitasi. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian,” tegas Ilham Abdu Rajak

GPLT-MU meminta:

1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan audit dokumen lingkungan.

2. Inspektorat segera menelusuri adanya dugaan pelanggaran prosedur perizinan.

3. Pemda Haltim jangan abai, segera membuka dokumen perizinan kepada publik.

4. BUMN PT. WIKA memberikan klarifikasi resmi tentang status AMDAL dan izin lingkungan proyek RSUD.

GPLT-MU mengingatkan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh hanya selesai secara fisik, tetapi juga harus memenuhi seluruh standar legal, teknis, dan lingkungan.

> “Rumah sakit bukan sekadar bangunan. Ini tempat keselamatan publik. Jika pondasi regulasinya dilanggar, maka sejak awal keselamatan masyarakat telah diabaikan,” jelas Ilham Abdu Rajak

GPLT-MU mengapresiasi Projek Pemda yang bermangaat untuk rakyat namun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini dan siap melaporkan secara resmi ke kementerian terkait apabila tidak ada transparansi dari pihak kontraktor maupun pemerintah daerah Halmahera Timur.

Abdur

Posting Komentar

0 Komentar