Korban Penembakan di Unit Marihat Meninggal Dunia, KPKM RI Berduka dan Siap Dampingi Keluarga — Kabag SPI PalmCo Merespons dan Menyatakan Akan Menindaklanjuti


Pematang Siantar, Radar24Jam

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban penembakan dalam kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di Kebun Unit Marihat Afdeling 4. Berdasarkan informasi resmi yang diterima dari pihak keluarga, korban wafat pada Minggu siang, 21 Desember 2025, setelah menjalani perawatan dalam kondisi kritis akibat luka tembak di bagian kepala. KPKM RI turut berbelasungkawa dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, serta keadilan dalam menghadapi musibah ini.

 

Sebelumnya, beredar video kesaksian dari rekan korban yang berada langsung di lokasi kejadian. Dalam keterangannya, saksi menyampaikan bahwa ia bersama korban saat insiden terjadi, mendengar suara tembakan dari jarak sangat dekat, serta melihat langsung pihak tertentu melepaskan tembakan. Saksi juga menegaskan bahwa korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian berlangsung.

 

Dari pihak keluarga, istri korban menyampaikan bahwa meskipun ia mengakui perbuatan almarhum mencuri enam tandan sawit adalah kesalahan, namun tindakan tersebut tidak seharusnya dibalas dengan penembakan di bagian kepala. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum korban meninggal dunia, dokter menyampaikan peluang hidup korban hanya sekitar 30 persen, karena peluru masih berada di bagian saraf sensitif di dalam kepala.

 

Sehubungan dengan meninggalnya korban, KPKM RI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila keluarga korban tidak mendapatkan pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pelaku maupun dari unit usaha terkait sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

 

Dalam proses klarifikasi dan pengumpulan informasi, KPKM RI telah mengantongi identitas nama-nama sekuriti yang berada di lokasi saat penangkapan dan terjadinya penembakan, berdasarkan pengakuan saksi. Identitas tersebut disimpan dan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah guna menghormati asas praduga tak bersalah.

 

Di sisi lain, KPKM RI telah melakukan komunikasi dan permintaan klarifikasi kepada Kepala Bagian Satuan Pengawasan Internal (Kabag SPI) PalmCo PTPN IV, Saudara Dani Harymawan. Dalam komunikasi singkat yang dilakukan setelah konfirmasi dari Hunter D. Samosir selaku Ketua Umum KPKM RI, Kabag SPI PalmCo PTPN IV menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima informasi kejadian tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan serta kewenangan internal perusahaan.

 

Dalam komunikasi tersebut, KPKM RI juga menyampaikan harapan agar keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan perhatian dan jaminan yang layak, serta meminta adanya evaluasi terhadap manajemen dan sistem pengamanan di Unit Marihat, mengingat unit tersebut dalam beberapa waktu terakhir kerap menjadi sorotan akibat berbagai persoalan. Respon yang diberikan dipahami sebagai sikap awal yang terbuka dan kooperatif, sebelum adanya pernyataan resmi lanjutan dari manajemen perusahaan.

 

Atas seluruh rangkaian peristiwa ini, KPKM RI menyampaikan sikap sebagai berikut:

 

- Mendesak agar proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.

- Menegaskan bahwa kesalahan pidana tidak dapat dibenarkan dibalas dengan tindakan yang menghilangkan nyawa, terlebih apabila tidak terdapat perlawanan.

- Meminta seluruh pihak menghormati asas kemanusiaan, Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, dan prinsip Hukum Hak Asasi Manusia (HAM).

- KPKM RI akan terus melakukan pemantauan, advokasi, serta pendampingan hukum bagi keluarga korban bila diperlukan.

- KPKM RI berharap peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi seluruh pihak, khususnya dalam penerapan sistem pengamanan dan pengawasan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

 (Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar