JAKARTA, R24J
LSM Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) kembali mengguncang ruang publik setelah membeberkan bukti dan kesaksian terkait kelalaian serius Pemerintah Daerah Halmahera Timur dan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Kota Maba dan Subaim. Kebijakan yang lemah, pengawasan yang nyaris nihil, serta dugaan pembiaran pelanggaran lingkungan dinilai menjadi penyebab utama rusaknya Kali Sangaji dan Kali Muria, dua sungai vital yang kini berada di ambang kehancuran ekologis.
GPLT-MU menegaskan bahwa kerusakan dua sungai tersebut bukanlah kejadian alamiah, melainkan akibat langsung dari kegiatan perusahaan tambang yang diduga kuat tidak mengelola limbah secara benar. Bahkan, sejumlah perusahaan besar seperti PT. Weda Bay Nickel (WBN) Group, PT. Alam Raya Abadi, dan PT. JAS disebut dalam laporan masyarakat dan temuan lapangan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas pencemaran dan sedimentasi berat di kedua aliran sungai itu.
Kesaksian dari Kepala Desa Soa Sangaji, Sahatu M Saleh serta Ketua BPD Soagimalaha, Adam Muzakir, semakin mempertegas derita masyarakat lingkar tambang. Mereka mengungkap bahwa sejak PT WBN beroperasi, perusahaan tersebut tidak pernah sekalipun memberikan CSR/PPM kepada desa. Bahkan nelayan mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun drastis akibat air keruh dari limbah yang mengalir hingga ke hilir dan bibir pantai.
Di tengah fakta kelam itu, GPLT-MU menilai Pemda dan DPRD Halmahera Timur ikut bertanggung jawab. Pemerintah daerah dianggap tidak menjalankan mandat pengawasan sesuai UU 32/2009, sementara DPRD dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan lingkungan dan terkesan menutup mata terhadap suara masyarakat yang selama ini dirugikan.
Saat audiensi di Kementerian Lingkungan Hidup (KL) di Jakarta pada 27 November 2025, Deputi Penegakan Hukum GAKKUM memastikan laporan ini akan diproses serius. KLH disebut telah melakukan klarifikasi kepada beberapa perusahaan termasuk WBN, dan akan memanggil Pemda Haltim untuk menjelaskan kegagalan pengawasan di daerah.
Ketua GPLT-MU Abdur Saleh menegaskan bahwa kerusakan Kali Sangaji dan Kali Muria hanyalah awal dari kehancuran ekologis jika pemerintah pusat tidak segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta penegakan hukum, audit lingkungan menyeluruh, pemulihan dua sungai, hingga proses pidana kepada perusahaan yang terbukti melanggar.
Di akhir penyampaiannya, Ketua GPLT-MU kembali mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto: “Tidak boleh ada kompromi terhadap perusahaan nakal, apalagi yang merusak lingkungan. Jika pusat sudah tegas, maka daerah jangan menjadi penghambat.”
Abdur Saleh


0 Komentar