KEJARI PEMATANGSIANTAR HENTIKAN PENUNTUTAN KASUS LAKA LANTAS MELALUI KEADILAN RESTORATIF


Pematangsiantar, Radar24Jam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Keadilan Restoratif terhadap tersangka Farel Definal Aulia. Perkara tersebut melibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan fasilitas umum.

 

Proses perdamaian dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tersangka beserta keluarga, para korban, tokoh masyarakat, lurah setempat, serta jajaran Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin oleh Jaksa Fasilitator.

 

Perkara ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 03.55 WIB, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Insiden terjadi akibat kelalaian tersangka yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan telepon genggam, sehingga kehilangan konsentrasi dan menabrak tugu kelurahan. Akibat kejadian tersebut, sejumlah penumpang mengalami luka-luka dan kendaraan mengalami kerusakan.

 

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka secara terbuka mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Tersangka juga telah memenuhi seluruh kesepakatan perdamaian, termasuk pembayaran ganti rugi kerusakan kendaraan, biaya pengobatan para korban, serta perbaikan fasilitas umum yang terdampak.

 

Para korban menyatakan telah menerima permintaan maaf tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat setempat yang menilai penyelesaian secara damai lebih mencerminkan nilai keadilan dan menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat.

 

Berdasarkan hasil ekspose dan pertimbangan hukum, perkara ini dinilai memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan para korban.

 

Selain itu, tersangka diketahui berstatus sebagai mahasiswa aktif, memiliki perilaku baik di masyarakat, serta memiliki hubungan kekerabatan dan kedekatan sosial dengan para korban. Dengan pertimbangan tersebut, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif dinilai lebih memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

 

Sebagai bentuk sanksi sosial, tersangka juga menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan kegiatan membersihkan masjid selama dua jam per hari selama satu bulan di wilayah Kelurahan Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

 

Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, sejalan dengan semangat reformasi hukum dan nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat.

 

 (Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar