Soal Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 1 Ulubelu, Kepala Sekolah di Nilai Pembohong Publik.


Tanggamus, R24J

Kepala sekolah SMP Negeri 1 kecamatan Ulubelu kabupaten Tanggamus (TG) klarifikasi tentang dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)yang di tuduhkan kepada dirinya. 


Dihadapan awak media TG menyatakan jika realisasi dana BOS di sekolah yang ia pimpin sudah sesuai dengan juknis, dan telah di salurkan. 


"Terserah saya mau di beritakan, saya pasrah, tapi semua penyaluran dana Bos di setiap item itu ada buktinya" Tandas TG


Sikap dan keterangan TG menunjukan jika dirinya seakan telah bekerja secara maksimal selama menjabat sebagai kepala sekolah 


Akan tetapi fakta dilapangan jelas menunjukan tidak adanya bukti dalam pemeliharaan sarana prasarana sehingga kuat dugaan klarifikasi yang di lontarkan TG hanya berdalih mencari sebuah pembenaran. 


Di sinyalir berdasarkan keterangan dan fakta yang terjadi dugaan praktik penyimpangan dana BOS bukan hanya perbuatan individu, melainkan bagian dari jaringan yang melibatkan aktor internal sekolah sebagai pelancar hingga terjadinya kegiatan tersebut. 


Dinding sekolah kusam dan mulai mengelupas menandakan sama sekali tidak tersentuh perawatan, plafon pun banyak mengalami kerusakan lantaran tak pernah di perbaiki. 


Sikap(TG) terindikasi tidak bertanggung jawab dan tidak profesional sehingga membuat nya lebih memperioritaskan kepentingan pribadi di bandingkan kepentingan sekolah. 


Adapun item item yang diduga telah terjadi penyimpangan akibat perbuatan (TG) sehingga menyebabkan kerugian negara adalah


-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan TA 2024

Rp . 95 . 947.100.


-pemeliharaan sarana prasarana pada tahun 2024 Rp. 32.290.000.00

dan di tahun berjalan 2025 Rp. 23.050.000.00


_Langganan daya dan jasa TA 2024 Rp. 22.065.000.


Apabila terbukti benar adanya dugaan praktik penyalah gunaan dana BOS yang terjadi di SMP Negeri 1 Ulubelu maka( TG) dapat di kenakan sangsi yang telah tertuang dalam Undang Undang nomor. 31 tahun 1999Tentang tindak pidana korupsi, pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun


Menyikapi persoalan ini maka hendaknya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini inspektorat diharapkan untuk segera mengaudit penggunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Ulubelu. 


Dan jika terbukti telah terjadi pelanggaran maka proses hukum harus berjalan transparan dan tuntas, dengan demikian kedepanya pengelolaan dana BOS diharapkan benar-benar berpihak pada peningkatan mutu pendidikan, bukan menjadi ajang memperkaya oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kurniawan 

Posting Komentar

0 Komentar