BARA HATI Geruduk Tiga Kantor Pemerintahan: Desak Pemko Siantar Tutup THM dan Soroti Vonis Ringan Ratu Ekstasi!


Pematangsiantar, Radar24Jam

Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menggelar aksi demonstrasi damai di tiga institusi penting Kota Pematangsiantar: Kantor Walikota, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. Aksi pada Senin, 3 November 2025 ini menyoroti lemahnya penegakan hukum serta maraknya pelanggaran izin tempat hiburan malam (THM) yang dinilai menciderai moral masyarakat dan pendidikan.

 

Aksi pertama berlangsung di depan Kantor Walikota Siantar, Jalan Merdeka. Massa membawa poster dan spanduk bertuliskan “Tolak THM Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah!” serta “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”. Orator aksi, Zulfandi Kusnomo, menyatakan bahwa Pemko Siantar telah lalai dalam menegakkan aturan terhadap THM yang beroperasi tanpa memperhatikan etika sosial.

 

“Kami menuntut Pemko segera menjatuhkan sanksi administrasi kepada Karaoke Anda, Evo Star, Bintang Café, dan NES Bar! Semua beroperasi berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah. Ini penghinaan terhadap tatanan sosial kota kita!” serunya.

 

Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menambahkan adanya dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah THM. “Kami menduga ada praktik terselubung yang melibatkan perempuan di bawah tekanan ekonomi. Ini bukan sekadar hiburan, tapi penyakit sosial yang harus segera diberantas!” tegas Zulfikar.

 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan, menemui massa dan menyatakan bahwa Pemko siap menindaklanjuti bila ditemukan pelanggaran. “Kami akan telaah dan kalau terbukti menyalahi aturan, kami siap merekomendasikan pencabutan izin,” ujarnya. Massa merespons sinis pernyataan tersebut dan menuntut tindakan nyata.

 

Setelah mendapatkan tanda tangan dari Zainal Siahaan di atas petisi tuntutan, massa bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Siantar. Mereka menyatakan dukungan kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang berani mengajukan banding terhadap vonis ringan kasus narkoba atas terdakwa DJ Tata Nabila Cs. Dukungan moral berupa pemberian bunga diberikan kepada jaksa sebagai simbol dukungan.

 

Aksi dilanjutkan ke Kantor Pengadilan Negeri Siantar. Massa menuntut agar lembaga peradilan tidak mempermainkan hukum terkait vonis ringan terhadap bandar narkoba. Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Said Tarmisi, menemui perwakilan massa dan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah naik banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

 

Zulfandi Kusnomo menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dan akan terus mengawal kasus ini. Aksi ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan poster dukungan terhadap tuntutan BARA HATI. (Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar