Puluhan Tahun Galian C Ilegal Dibiarkan, DLH Baru Bergerak Setelah Viral — FPII: Jangan Hanya Bangun Saat Disorot Media!


PRINGSEWU, R24J

Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan tajam. Setelah bertahun-tahun aktivitas tambang galian C ilegal diduga dibiarkan tanpa tindakan tegas, DLH baru menunjukkan gerakannya pasca ramainya pemberitaan media pada September 2025.


Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Pringsewu menilai langkah DLH ini terlambat dan tidak mencerminkan profesionalitas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lingkungan.


> “Puluhan tahun aktivitas galian C ilegal ini terjadi di depan mata. Tapi baru setelah ramai di media, DLH terlihat turun tangan. Pertanyaannya, selama ini mereka ke mana?” tegas Ketua FPII Pringsewu, Yurizah Alie, dalam pernyataannya, Rabu (15/10/2025).


Menurut Yurizah Alie ,lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan nyata dari DLH menjadi bukti bahwa lembaga ini tidak bekerja secara proaktif. Padahal, dampak kerusakan lingkungan akibat tambang liar telah dirasakan langsung oleh masyarakat: jalan rusak, air tercemar, dan lahan produktif hancur.


>“DLH tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan birokrasi. Mereka punya kewenangan penuh untuk menertibkan pelaku perusak lingkungan. Tapi selama ini, mereka lebih banyak diam,” ujarnya menambahkan.


FPII juga menyoroti indikasi lemahnya sinergi antarinstansi. Menurutnya, pengawasan lintas sektor harus dilakukan bersama, bukan hanya menunggu laporan atau tekanan publik.


> “Masalah galian C ilegal bukan persoalan baru. Tapi DLH seolah baru ‘terbangun dari tidur panjangnya’ setelah pemberitaan viral. Ini contoh buruk bagi kinerja lembaga publik,” kata Yurizah Alie dengan nada tegas.


Ia menekankan bahwa DLH tidak hanya bertugas menindak pelanggaran, tetapi juga wajib membangun sistem pencegahan yang efektif, agar praktik tambang ilegal tidak terus berulang.


> “FPII meminta DLH memperkuat fungsi pengawasan, membuka ruang partisipasi masyarakat, dan bersikap transparan dalam setiap tindakan hukum terhadap pelaku,” lanjutnya.


FPII memastikan akan terus mengawal dan memantau langkah DLH dalam penanganan kasus ini. Mereka juga mendesak pemerintah daerah turun langsung menilai sejauh mana tanggung jawab DLH dalam menjaga ekosistem dan tata ruang wilayah Pringsewu.


> “Kami akan kawal terus. Jangan hanya bergerak karena sorotan media, tapi bergerak karena tanggung jawab moral dan hukum. Lingkungan bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal masa depan masyarakat,” tutup Yurizah Alie.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Pringsewu memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penanganan tambang Galian C atau pun penambangan yang ada di Kabupaten Pringsewu untuk sementara di tutup sebelum mendapat kan ijin penambangan atau pun Galian C tersebut ( FPII).

Kurniawan 

Posting Komentar

0 Komentar