Ketua FPII Soroti Tajam Kantor Pekon Kotawaringin Tutup Saat Jam Pelayanan: Disiplin Aparatur Desa Dipertanyakan


PRINGSEWU, R24J

Ketua FPII ( Forum Pers Independent Indonesia ) Kabupaten Pringsewu, Yurizah Alie menyoroti tajam lemahnya kedisiplinan pelayanan publik di Kantor Pekon Kotawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pasalnya, kantor pemerintahan desa tersebut ditemukan tutup di jam kerja pelayanan publik, tepatnya pukul 13.30 WIB, Rabu (15/10/2025).


Dalam pantauan langsung di lapangan, pintu kantor pekon dalam keadaan tertutup rapat dan tidak ada satu pun perangkat pekon di lokasi. Yurizah Alie mengaku prihatin melihat kondisi tersebut, mengingat masih dalam waktu aktif pelayanan masyarakat.


> “Ini tidak bisa dibiarkan. Kantor pemerintahan desa seharusnya menjadi tempat masyarakat mendapatkan pelayanan publik, bukan justru kosong di jam kerja. Masih pukul setengah dua siang, belum waktunya istirahat, tapi sudah tutup. Ini jelas bentuk pelanggaran etika dan kedisiplinan aparatur,” tegas Yurizah Alie kepada media ini.


Tidak berhenti di situ, Ketua FPII kemudian mendatangi rumah kediaman Kepala Pekon Kotawaringin, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa Kepala Pekon sedang berada di kebun.


Keterangan Bendahara Pekon dan Kepala Dusun


Saat dikonfirmasi oleh media ini, Robi, selaku Bendahara Pekon Kotawaringin, memberikan penjelasan bahwa seluruh perangkat desa sedang menghadiri acara takziah.


> “Layat semua pak, warga tetangga desa meninggal,” ujar Robi singkat menjelaskan melalui sambungan langsung kepada wartawan.


Sementara itu, Kepala Dusun setempat yang juga sempat ditemui oleh Ketua FPII, memberikan keterangan senada dalam bahasa Jawa.


> “Gepak sami layat teng Mpang Sari,” ucapnya, yang berarti “semua perangkat sedang melayat ke Pekon Mpang Sari.”


Mendengar penjelasan tersebut, Ketua FPII tetap menegaskan bahwa alasan menghadiri takziah memang manusiawi, namun tetap harus memperhatikan tanggung jawab pelayanan publik.


> “Saya memahami bahwa melayat adalah bentuk solidaritas sosial. Tapi seharusnya pelayanan publik tidak boleh lumpuh total. Minimal ada satu petugas piket di kantor pekon agar warga tetap bisa dilayani. Ini soal tanggung jawab moral dan etika kerja aparatur,” ujar Yurizah Alie menegaskan.


Dasar Hukum dan Potensi Sanksi


Yurizah Alie menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik sesuai jam kerja yang telah ditentukan, yakni pukul 08.00–16.00 WIB.


Apabila kantor tutup tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin aparatur desa, yang berpotensi dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil — mulai dari teguran lisan hingga rekomendasi pembinaan oleh camat atau inspektorat.


Dorongan Evaluasi dari FPII


Yurizah Alie juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu serta Camat Adiluwih untuk segera menindaklanjuti kejadian ini melalui evaluasi dan pembinaan terhadap perangkat pekon.


> “Kami mendorong Camat Adiluwih dan DPMP turun langsung melakukan pembinaan. Jangan sampai pelayanan publik di tingkat pekon dianggap remeh. Masyarakat butuh kantor yang terbuka dan responsif, bukan pintu tertutup di jam kerja,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Pekon Kotawaringin belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut.


( FPII )Kurniawan 

Posting Komentar

0 Komentar