Baznas Ciamis Resmikan Kampung Zakat Yang Ke-7


Kab.Ciamis, R24 Jam

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis Gelar Peresmian Kampung Zakat yang ke-7 Desa Pusakasari, Kecamatan Cipaku. Peresmian yang digelar Selasa (19/8/2025) ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agama (Kemenag) dan BAZNAS Ciamis dalam mengoptimalkan potensi zakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, dalam sambutannya menegaskan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak hanya kewajiban agama, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan.



“Zakat, infak, dan sedekah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepatuhan seorang hamba kepada Tuhan. Melalui ZIS, delapan golongan (asnaf) yang fakir bisa menjadi cukup, dan yang cukup bisa didorong untuk menjadi aghni,” ujarnya.



Ia menambahkan, keberadaan Kampung Zakat akan difokuskan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting.


Acara peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Ciamis, diwakili oleh Kabag Kesra Setda Ciamis, serta pengguntingan pita di kantor UPZ Desa Pusakasari. Hadir pula tokoh masyarakat, perangkat desa, perwakilan Kemenag, serta unsur pemerintah daerah.


Dalam sambutan yang disampaikan Kabag Kesra Setda Ciamis, Ihsan, Bupati Herdiat menekankan pentingnya memaksimalkan pengelolaan zakat secara konsumtif maupun produktif.


“Pengelolaan zakat produktif memiliki dampak jangka panjang, karena dana zakat disalurkan untuk modal usaha para mustahik sehingga mereka dapat mandiri,” katanya.


Herdiat juga menyampaikan, potensi penghimpunan ZIS di Kabupaten Ciamis terus mengalami peningkatan, tidak hanya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga masyarakat desa.


“Desa Pusakasari sendiri menjadi contoh nyata dengan semangat masyarakatnya hingga dinobatkan sebagai Kampung Zakat ke-7,” ungkap Herdiat.


“Semoga Desa Pusakasari menjadi inspirasi bagi desa lain untuk berlomba menjadi Kampung Zakat, sehingga jumlah mustahik berkurang dan jumlah muzaki bertambah,” tambahnya.


Dengan peresmian ini, diharapkan Desa Pusakasari semakin berkembang sebagai pusat pemberdayaan masyarakat berbasis zakat, sekaligus memperkuat peran zakat dalam pembangunan sosial-ekonomi di Kabupaten Ciamis.

Rob

Posting Komentar

0 Komentar