Medan Labuhan, R24Jam
Aktivitas diduga sebuah gudang ilegal penampung BBM solar bersubsidi dari Pemerintah beralamat di Jalan Pasar Lama Gudang Kapur Lingkungan 29 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan hingga saat ini masih berjalan dengan mulus tanpa ada hambatan tindakan hukum yang dikelola oleh oknum mafia BBM
Bebasnya aktivitas diduga gudang ilegal penampung BBM solar subsidi tanpa plang nama tersebut disebabkan lantaran belum pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga membuat oknum mafia BBM ini semakin bebas dan merajalela untuk menjalankan bisnis gelapnya
Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Tim Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) mengatakan, bahwa sebelumnya diduga gudang BBM ilegal tersebut sempat kosong tanpa ada melakukan aktivitas apapun seperti biasanya
"Sempat bang beberapa bulan yang lalu gudang tersebut kosong tanpa ada yang mengelola. Belakangan ini sudah kembali beroperasi, katanya pemain lama juga pindah ke gudang tersebut. Setiap hari ada saja truk tangki BBM biru putih keluar masuk gudang tersebut yang dikelola oleh mafia BBM berinisial (E)."ujarnya kepada Ketua KJM-B Ivan, Sabtu (12/7)
Dikatakan narasumber ini selain truk tangki BBM biru putih diduga kencing ke gudang tersebut, informasi nya oknum mafia BBM juga membeli minyak mentah dari asal Aceh kemudian diolah dengan BBM solar subsidi dan dijual kepada konsumen yang membutuhkan
"Informasi begitu bang, kalau oknum Mafia BBM sering membeli minyak mentah asal dari Aceh dengan harga cukup murah.Makanya mereka ini mendapat keuntungan yang lebih besar lagi dari hasil penjualannya dengan harga tinggi,"jelasnya kepada Ketua KJM-B
Hal senada dikatakan oleh Ketua KJM-B Ivan Hutabarat, mengatakan bahwa diduga gudang pengolahan BBM ilegal di Jalan Pasar Lama Gudang Kapur Lingkungan 29, menurut informasi sudah beroperasi beberapa bulan belakangan ini oleh pemain lama berinisial (E) yang mengelola gudang BBM tersebut. Namun hingga saat ini aktivitas diduga gudang BBM ilegal tanpa plang nama tersebut belum pernah tersentuh oleh APH
Sudah jelas ini salah satu kejahatan pelanggaran hukum tentang penyalahgunaan BBM subsidi yang bertentangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar
"Untuk itu, diharapkan ketegasan pihak APH untuk menindak tegas aktivitas diduga gudang pengolahan BBM ilegal tersebut dirazia karena adanya unsur penyalahgunaan BBM oleh oknum mafia sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian,"tegas Ketua KJM-B
Selain itu, Ketua KJM-B Ivan, meminta agar Kepala dinas lingkungan hidup Kota Medan untuk segera turun kelapangan. Karena tidak adanya Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL
"Saya meminta Kepada Kepala dinas lingkungan hidup Kota Medan untuk segera turun kelapangan meninjau lokasi aktivitas diduga gudang BBM ilegal tersebut.Karena ini menyangkut masalah lingkungan hidup yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat setempat "tutup Ivan
Berkaitan dengan ini, hingga kini aktivitas diduga Gudang pengolahan BBM ilegal tersebut masih terus berjalan dengan aman dan lancar. Hal ini disebabkan lantaran belum pernah tersentuh Hukum. Tentunya dalam hal ini diharapkan ketegasan APH untuk dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku sehingga tidak menimbulkan pertanyaan besar bagi warga masyarakat.(Mas Barat)
0 Komentar