SIMALUNGUN, RADAR24JAM
Ratusan warga Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, menyuarakan kemarahan mereka terhadap pihak kepolisian yang dinilai berpihak kepada seorang yang diduga mafia tanah. Kemarahan warga memuncak saat pihak Polres Simalungun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait laporan dugaan pencurian buah sawit.
Pelapor dalam kasus ini diketahui berinisial B.D., bermarga Dolok Saribu, yang dituding warga tidak memiliki hak atas tanah yang dimaksud. "B.D. tidak punya tanah di sini. Apa dasarnya polisi melakukan olah TKP? Ini tidak masuk akal," tegas Helarius Gultom, tokoh masyarakat setempat, yang disambut sorakan dukungan dari warga lainnya.
Warga menuntut agar pihak kepolisian menghadirkan B.D. di lokasi apabila ingin melakukan pengecekan TKP. Menurut mereka, hal itu penting untuk membuktikan apakah pelapor benar memiliki tanah di lokasi tersebut. Namun, saat polisi menanyakan jaminan keamanan pelapor, warga secara tegas menolak memberikan jaminan karena tindakan intimidatif yang selama ini dituding dilakukan oleh B.D.
Masyarakat merasa keberpihakan aparat makin nyata ketika polisi turun dengan sejumlah personel dan langsung menindaklanjuti laporan B.D. tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi objektif. Mereka menilai tindakan tersebut tidak adil, mengingat tanah yang dipersoalkan telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat secara turun-temurun.
"Yang menanam, merawat, dan memanen sawit itu kami. Tanah ini warisan nenek moyang kami. Tapi orang bapak malah menindaklanjuti laporan dari seseorang yang tidak jelas kepemilikannya," lanjut Helarius. Warga lainnya pun berseru, "Polri itu milik rakyat, bukan milik mafia tanah!"
Menanggapi hal tersebut, Kanit Tipiter Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan dan hanya menjalankan prosedur awal. "Kami mendengar keterangan dari pelapor terlebih dahulu. Nanti, keterangan dari warga juga akan kami ambil. Semua akan diproses sesuai prosedur," katanya.
Pangulu Nagori Pokan Baru, Jefri Gultom, ikut menanggapi situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan tanah tersebut sebenarnya sudah selesai di pengadilan. "Putusan Mahkamah Agung Tahun 2019 menyatakan bahwa pelapor kalah dalam gugatan. Artinya, jika pun ada surat dari dia, sudah gugur demi hukum," ujarnya.
Pernyataan Pangulu ini membuat salah seorang penyidik Tipiter, Josua Siagian, meminta data resmi terkait putusan MA dan dokumen lain yang relevan. Pihak kepolisian berjanji akan mempelajari dan menindaklanjuti informasi tersebut untuk mengurai konflik agraria yang kembali memanas di wilayah Pokan Baru.
(Tim DeLTa)
0 Komentar