Kawal Proses Hukum Kekerasan Anak, BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Sambangi Polres Metro Bekasi

 


Cikarang, R24Jam

Badan Bantuan Hukum dan Àdvokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi menyambangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi. Kedatangan para Advokad PDI Perjuangan ini, untuk kordinasi terhadap proses hukum tindak pidana penganiayaan anak.


Kehadiran tim Advokad BBHAR PDI Perjuangan ke unit PPA yang diwakili Siswadi SH, Charles Mardani Panjaitan, SH dan Jonggara Simanjuntak SH ini pada, Rabu (4/06/2025). BBHAR merupakan Kuasa Hukum anak yang menjadi korban penganiayaan.


Dalam kunjungan ke PPA tersebut, BBHAR PDI Perjuangan mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Panit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi.


Perlu diketahui bahwa sejak tanggal 30 Mei 2025, Tim BBHAR PDI Perjuangan telah secara resmi menerima Surat Kuasa dari pihak keluarga korban dan akan mendampingi penuh proses hukum yang menimpa Anak A, seorang anak berusia 11 tahun, yang menjadi korban dalam kasus ini.


Jonggara Simanjuntak selaku advokat BBHAR menyampaikan, kedatangan tim hari ini meruoakan bentuk nyata komitmen BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dalam mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan. 


"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan tanpa kompromi. Kepastian hukum bagi korban bukan hanya penting, melainkan sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar,” ujar Jonggara.


Diungkapkan Jonggara, hasil koordinasi dengan PPA, Penyidik telah menetapkan status terduga pelaku berinisial "S" sebagai tersangka, dan akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun demikian, tersangka hingga kini masih melarikan diri. 


Oleh karena itu, kata Jonggara, pihaknya berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan konkret untuk menangkap pelaku sesegera mungkin. Pelaku yang masih bebas berkeliaran diluar menjadi kekhawatiran Tm Advokat BBHAR apabila ada korban kekerasan yang lain yang dilakukan oleh tersangka.


"Alhamdulillah, dari hasil koordinasi hari ini pihak Polres Metro Bekasi telah menetapkan status terduga pelaku berinisial "S" sebagai tersangka dan status DPO. Diharapkan bisa segera teetangkap ya," kata Jonggara.


Ditambahkan Jonggara, mengingat kondisi tersangka diduga mempunyai emosi yang tidak stabil, sehingga mampu berbuat kekerasan terhadap klien kami seorang anak berusia 11 tahun. Dari peristiwa ini, klien kami kemungkinan akan mengalami kerusakan mata dalam waktu yang sangat panjang.


"Kami berharap tidak ada lagi korban-korban lainnya, dan mendukung Polres Metro Bekasi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” imbuhnya.


Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan berat terhadap Anak, yang menyebabkan luka serius di bagian mata akibat hantaman benda tajam. Tindakan keji ini kemudian dilaporkan secara resmi kepada kepolisian pada tanggal 21 Mei 2025 dengan Nomor LP: LP/B/1903/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. 


Tindakan pelaku diduga melanggar: Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman pidana dari perbuatan ini berdasarkan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000,-.


Dalam kesempatan ini BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH yang telah menunjukkan respons cepat dan empati luar biasa dengan mengunjungi langsung kediaman korban.


BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara menyeluruh, hingga proses hukum tuntas. Cla.

Sind

Posting Komentar

0 Komentar