Baznas Ciamis Resmikan Kampung Zakat Desa Mekarjaya, Dorong Kesejahteraan Berbasis ZIS


Kab.Ciamis, R24 Jam 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meresmikan Kampung Zakat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) sebagai upaya strategis mewujudkan kesejahteraan masyarakat berbasis zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Aula Desa Mekarjaya. Rabu (04/06/2025)

Asisten Daerah (Asda) I Dase Fadhil Yusdi Mubarak, mewakili Bupati Ciamis Dr. H Herdiat Sunarya dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Kampung Zakat merupakan salah satu bentuk kongkret dari implementasi visi-misi Bupati Ciamis 2025–2030, khususnya dalam aspek pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Insyaallah, Kampung Zakat akan menjadi kekuatan besar dalam menjalankan visi misi Bupati. Jika di setiap kecamatan minimal ada tiga desa menjadi Kampung Zakat, maka Kabupaten Ciamis bisa benar-benar menjadi kabupaten zakat,” ujar Dase.

Ia juga menuturkan zakat dan infak bisa menjadi terobosan kesejahteraan masyarakat 

“Kita harus menyuburkan semangat bersedekah. Di atasnya ada zakat dan infak yang akan menjadi penopang utama kesejahteraan masyarakat. Ini sejalan dengan misi BAZNAS,” tuturnya.

Dase mengajak seluruh kecamatan di Ciamis untuk mendukung program tersebut dan menargetkan Kecamatan Baregbeg untuk menambah satu desa lagi menjadi Kampung Zakat paling lambat pada Agustus atau September 2025.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menargetkan setidaknya 50% dari 258 desa/kelurahan yang ada dapat menjadi Kampung Zakat dalam waktu dekat. Kampung Zakat dinilai menjadi sarana efektif dalam mengimplementasikan program-program keumatan dan pemberdayaan ekonomi berbasis spiritualitas

Sementara itu Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. KH Lili Miftah, menjelaskan bahwa Desa Mekarjaya menjadi desa ke-6 yang diresmikan sebagai Kampung Zakat di tahun 2025. Program tersebut menargetkan terbentuknya desa-desa mandiri yang mampu menyelesaikan persoalan sosial seperti stunting, kemiskinan ekstrem, dan sanitasi buruk.

“Ini bukan sekadar simbolik. Untuk menjadi Kampung Zakat, desa harus memenuhi kriteria, salah satunya pengumpulan dana zakat dan infak minimal Rp10 juta per bulan. Kalau masih di bawah itu, fokus kita adalah intervensi sosial, bukan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya

KH Lili menambahkan bahwa sejumlah desa bahkan telah mampu menghimpun dana hingga Rp30 juta per bulan

“Dana ini dialokasikan untuk berbagai program produktif dan bantuan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga,” ucapnya

Diungkap KH Lili Salah satu strategi unggulan BAZNAS Ciamis dalam mendongkrak partisipasi masyarakat adalah program “Kenclengisasi”, yakni pengumpulan dana infak secara rutin melalui kotak kencleng di rumah-rumah warga. Meskipun tampak sederhana, program ini terbukti mampu meningkatkan kesadaran berzakat dan mendongkrak perolehan dana infak secara signifikan.

“Desa yang awalnya hanya menghimpun Rp3 juta per bulan, kini bisa mencapai Rp34 juta. Ini menunjukkan kekuatan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

KH Lili menegaskan bahwa semua program BAZNAS mengacu pada lima pilar pembangunan daerah yaitu Ciamis Cerdas, Ciamis Sehat, Ciamis Sejahtera, Ciamis Peduli, dan Ciamis Agamis.

Kelima pilar tersebut menjadi arah kebijakan utama dalam membangun daerah yang mandiri dan berdaya saing,” imbuhnya


Reporter Robi Darwis

Posting Komentar

0 Komentar