Diduga Gudang Ilegal Penampung BBM Jenis Solar Subsidi

 




Medan Labuhan, Radar 24Jam

Satu unit Truck Tangki BBM warnah biru putih dengan Nopol BK 8362 FG masuk diduga ke Gudang Ilegal Penampung BBM jenis solar bersubsidi yang berdomisili di Jalan KL.Yos Sudarso, tepatnya di Simpang Aloha pinggir Rel, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan


Hal itu diketahui, ketika Tim Wartawan melihat dilapangan tampak Truck Tangki BBM keluar dari diduga Gudang Ilegal penampung BBM jenis Solar bersubsidi tersebut. Diduga baru usai melakukan pembongkaran, Rabu (10/5/23) sekira pukul 17.30 Wib 


Informasi yang diperoleh dilapangan, bahwa diduga Gudang Ilegal Penampung BBM jenis Solar bersubsidi itu milik salah satu Big Bos  ternama yang berinisial (B)


Pantauan dilapangan, Bahwa diduga Gudang Ilegal penampung BBM jenis solar bersubsidi ini jaraknya cukup jauh kedalam dari pasar besar sehingga lokasinya cukup strategis untuk menjalankan usaha bisnis ilegal Big Bos ternama tersebut.


Menurut keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa sering Truck Tangki BBM  masuk ke Gudang tersebut."hampir tiap hari bang ada aja Truck Tangki BBM dengan ukuran besar masuk diduga ke Gudang Ilegal penampung BBM jenis solar bersubsidi tersebut


Yach..! menurut saya, kalau tidak bongkar BBM lantas mau ngapain bang berbagai jenis Truck Tangki bermuatan datang dan masuk kedalam lokasi Gudang BBM tersebut, apa lagi gudang tersebut tanpa ada plang izin usahanya,"ucapnya


"Untuk memperoleh keuntungan yang sangat besar, tentunya pemilik diduga Gudang Ilegal penampung BBM jenis Solar bersubsidi ini, menjualkannya dengan harga Industri kepada para konsumen yang membutuhkan sesuai orderan atau pesanan


"Untuk menghindari penciuman dari para petugas penegak hukum, pemilik diduga Gudang Ilegal penampung  BBM jenis Solar bersubsidi ini menggunakan mobil box pada saat hendak menjual kepada konsumen yang membutuhkan, "ungkap warga


Berdasarkan peraturan, bahwa pemilik diduga Gudang Ilegal penampung BBM jenis Solar bersubsidi berinisial (B) melanggar Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(Ivan)

Posting Komentar

0 Komentar