Polsek Alalak dan Polres Batola Ungkap Dugaan Pencurian dengan Kekerasan


Batola,R24Jam

Telah terjadi dugaanbpencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365  dan atau 362  KUHP pidana, danDugaan Pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365  dan atau 362  KUH pidana, Waktu terjadi nya peristiwa tersebut/ pencurian tersebut pada Hari Senin tanggal 06 maret 2023 Sekitar jam. 17.00 Wita, tempat kejadian perkara tersebut ber tempat Di Jl Trans Kalimantan Komplek Batola Residence Site London Jlr. III Rt 33 Kel. Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Barito kuala,Adapun sebagai pihak korban/ sebagai pelapor daripada perkara dugaan pencurian tersebut yaitu Saudari YANTI Binti SAFRUDIN (Alm),Lahir di Banjarmasin / 01 Januari 1989,Jenis kelamin Perempuan,pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, agama Islam, beralamat di Jl Trans Kalimantan Komplek Batola Residence Site London Jalur III( Tiga ) Rt 33 Kel. Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Barito kuala provinsi kalimantan selatan.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan pihak kepolisian / Polsek Alalak dan polres Batola telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang Saksi-saksi yaitu:RAHMIYATI, Lahir di Kandangan / 29 Juni 1986,Berjenis kelamin Perempuan,pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Beragama : Islam,ber Alamat di Jl. Belitung Darat Gg BKIA No 05, Kel. Belitung Utara Kec. Banjarmasin Barat,dan saksi yang ke 2 (dua) yaitu Saudara ; IMAM MUHTADI,Lahir di Banyuwangi / 04 Januari 1971, berjenis kelamin :Laki - laki, pekerjaan sebagai pedagang,Agama ;Islam beralamat di , Jl Trans Kalimantan Komplek Batola Residence Site London Jlr III Rt 33 Kel. Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Barito kuala, Adapun Sebagai barang bukti yaitu :1 (satu ) buah Lemari baju MEREK Olimplash ,1 (satu ) buah Kulkas 2 Pintu  merek SHARP,1 (satu ) buah Televisi 42 inch Merk SHARP,1 (satu) buah SPEAKER AKTIF merek Polytron,1 (satu ) Buah Sepeda Gunung merek POLYGON,1 (satu )  buah kipas angin merek Maspion.

Pada hari Senin tanggal 06 Maret Skj. 17.00 wita, pada saat pelapor sedang tidur di rumah pelapor datang 3 (Tiga) orang yang tidak di kenal oleh pelapor, menanyakan bagaimana hutang dengan Saudara JUHDI, kemudian pelapor menjelaskan kepada 3 (Tiga) orang tersebut bahwa dia tidak punya hutang dengan Saudara JUHDI, tetapi masalah bisnis. 3 (tiga) orang tersebut bersikeras untuk menagih hutang kepada pelapor, kemudian pelapor minta bertemu dengan Saudara JUHDI tetapi 3 (tiga) orang tersebut menolaknya, dan ke tiga orang tersebut kemudian mau mengambil barang - barang yang ada di dalam rumah pelapor dan pelapor menolaknya. Tiba-tiba salah satu dari 3 (tiga) orang tersebut langsung memborgol pelapor, kemudian pelapor mengatakan Polisi mau datang dan borgol di lepas oleh orang Tersebut. Setelah itu ke tiga orang tersebut mengangkut barang barang yang ada di rumah pelapor yaitu, 1 (satu ) buah Lemari baju, 1 (satu ) buah Kulkas merek SHARP, 1 (satu ) buah TV 22 42 inch Merk SHARP,1 (satu) buah SPEAKER AKTIF merek LG, 1 (satu ) Buah Sepeda Gunung merek POLYGON, 1 (satu )  buah kipas angin merek Maspion, dan 1 (satu ) buah mesin cuci merek LG ke sebuah mobil Pick Up, atas kejadian tersebut  pelapor Saudari YANTI Bin SYAFRUDIN (alm) melaporkann peristiwa tersebut ke Polsek Alalak guna proses lebih lanjut dan untuk di proses secara hukum dan melakukan penangkapan kepada beberapa tersangka yang di duga sebagai pelaku tindak pencurian tersebut,serta pihak korban di perkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta ) rupiah.

Bahwasanya Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Alalak dan Polres Batola (Macan Alalak) langsung mendatangi Tempat kejadian perkara di Jl Trans Kalimantan Komplek Batola Residence Site London Jlr III Rt 33 Kel. Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Batola dan melihat yang diduga pelaku lagi mengangkut barang bukti tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Pick Up dan Juga 1 (satu) Unit Mobil dengan merk Ferozza kemudian Dengan ijin dan Arahan daripada Kapolres Batola serta Kasat Reskrim Polres Batola,Unit Reskrim Polsek Alalak Polres Batola (Macan Alalak) langsung mengamankan ke Kantor Polsek Alalak  pada Hari Senin tanggal 06 maret 2023 Sekira jam. 17.00 Wita,bahwasanya pihak polsek Alalak dan Polres Batola telah mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku pencurian yaitu :BN Als BA Bin UA (Alm), Tangkawang /Lahir Pada 30 Januari 1976,dan bekerja sebagai Wiraswasta,serta beralamat di Desa Marampiau Rt. 005 Rw. 002 Kel. Marampiau Kec. Candi Laras Selatan dan TR Als TI Bin SR (Alm), Pematang Karangan Ilir Lahir pada tanggal 03 Mei 1983,bekerja sebagai Wiraswasta, Pematang Karangan Ilir Rt. 004 Kel. Pematang Karangan Ilir Kec. Tapin Tengah.serta terduga yang ketiga :AR Als RA Bin SN,Lahir di Marabahan 01 Juli 1984 ,pekerjaan Petani, beralamat di Jl. Sungai Raya  Rt. 003 Kel. Sei Raya Kec. Cerbon Kab. Batola.

Ketiga Terduga Pelaku telah mengakui Atas ketidaknyamanan semua perbuatannya dan telah menyesali  segala prilaku yang mereka perbuat, kemudian bersama dengan barang bukti diamankan di Polsek Alalak dan Polres Batola guna proses lebih lanjut.untuk tindak lanjut daripada perkara tersebut, maka pihak kepolisian Mengamankan beberapa orang Tersangka,Menyita Barang Bukti dan Memeriksa kepada beberapa orang Saksi-saksi dan Perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan perkara tersebut ke pada pihak pengadilan untuk di tindak dan di berikan sanksi hukum berdasarkan UUD yang mereka Langgar,bahwasanya dengan tertangkap nya terduga daripada pelaku tindak pencurian tersebut pihak Polsek Alalak dan Polres Batola tersebut telah menunjukkan kinerja yang sangat baik sehingga patut di hargai dan diberikan Apresiasi dimana mereka telah berhasil menjalankan tugasnya dan merupakan sebuah tindakan yang tepat serta cepat dan akurat di setiap dilakukan nya operasi mereka.

(Reza Radar 24 Jam)

Posting Komentar

0 Komentar