Amankan Yo Penambang Timah di Tahura Menumbing.Oleh Polres Bangka Barat



Mentok Bangka Barat.radar24Jam.com
.

Banyaknya keresahan masyarakat berkaitan dengan aktivitas Tambang ilegal Tahura Gunung Menumbing, menepis hal tersebut Polres Bangka Barat selalu berupaya untuk melakukan pengungkapan kasus dibalik Pelaku Tambang Ilegal Tersebut Kamis Tanggal 23 Febuari 2023


Pengungkapan bermula  saat anggota Unit II Tipiter Satreskrim mendapatkan Informasi dari Tim Tahura Menumbing tentang adanya kegiatan Penambangan Ilegal Di Tahura Gunung Menumbing Kawasan Hutan HK (Hutan Konservasi), 


Selanjutnya Sekira Pukul 23.00 Wib Anggota  Unit II Tipiter Satreskrim bersama tim Tahura menumbing langsung Melakukan Penyelidikan dan Menelusuri di seputaran Tahura Gunung Menumbing Kawasan Hutan  HK (Hutan Konservasi) tersebut,


Selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 23 Febuari 2022 sekira Pukul 01.00 Wib menemukan ada kegiatan aktivitas tambang, di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 3 pekerja tambang, di karenakan medan yang sulit dan penerangan yang kurang Anggota hanya dapat mengamankan 1 (satu) orang beserta barang bukti untuk melakukan Penambangan Ilegal di Tahura Gunung Menumbing Kawasan Hutan  HK(Hutan Konservasi) .


Selanjutnya  Orang Tersebut diamankan dan dibawah Ke Mapolres Bangka Barat guna Penyidikan Lebih Lanjut.


Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani membenarkan kejadian tersebut untuk saat ini pelaku atas nama Yo Berusia 29 Tahun , warga  Desa Gadung Kelurahan Gadung Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan yang berdomisili di Kontrakan di Pal 2 Muntok Bangka Barat telah diamankan berikut barang bukti


" Kami membenarkan peristiwa penangkapan satu orang penambang yang kerja di Tahura Gunung Menumbing, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat" ujar kasat Reskrim 


Dari pelaku tim gabungan Telah mengamankan 1 (satu) Orang laki-laki bernama Sdr YO beserta barang bukti 1 buah mesin robin, 1 buah karpet, 1 buah spiral ukuran 2 in, 1 buah spiral ukuran 3 in, 1 buah alat sebu, 1 buah pipa beserta mata rajuk, 1 gulung selang air, 1 gulung selang tanah dan 1 mangkok pasir timah kotor dengan berat kurang lebih 2.5 Kg.


Suhaidi.

Posting Komentar

0 Komentar