Aliansi LSM dan Kormas Kalimantan Selatan Memenuhi Janjinya Untuk Menggugat Dirut PT. BARAMARTA.(perseroda) Kabupaten Banjar ke PTUN




Banjarmasin,R24Jam

Disinyalir Dirud PT BARAMARTA LENSER Bahwa Direktur Utama PT. Baramarta (Perseroda)  saat dilantik untuk pertama kali pada tanggal 9 Pebruari 2021 yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Direktur Utama dan atau Dewan Pengawas saat masih berstatus PD. Baramarta yang   mengacu kepada peraturan yang berlaku sebagaimana Peraturan Pemerintan RI No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  

Penunjukan seorang Direktur Utama di perusahaan daerah wajib melalui mekanisme seleksi pemilihan dan uji kelayakan, ironisnya pemerintah Kab, Banjar melantik dan menetapkan Rachman Agus sebagai Direktur Utama PD. Baramarta.  

Pelantikan tanpa melakukan mekanisme sesuai PP RI No. 54 Tahun 2017 adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan melawan hukum yang berakibat batalnya semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PD. Baramarta, selanjutnya pasca dibentuknya PT. Baramarta (Perseroda), Direktur Utama, Rachman Agus diberhentiksn dan dilantik untuk kedua kalinya untuk Periode Jabatan 2022-2027 tertanggal 14 Juli 2022 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/302/KUM/2022 yang dalam pertimbangan hukumnya mengacu kepada Peraturan Pemerintan RI No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Isi Pasal 58 Ayat 1 dan 2 dari PP No. 54 Tahun 2017 sangat jelas bahwa penetapan Direktur Utama berdasarkan Seleksi dan Uji Kelayakan & Kepatutan. 

Begitu pula ketentuan yang berhubungan dengan pengalaman kerja selama 5 (lima) tahun maupun rekomnedasi dari Dewan Pengawas yang menyatakan kinerja saat periode pertama dikatakan layak yang tidak berkesesuain atas kinerja Dirut PT. Baramarta saat dilantik pada tanggal 6 Pebruari 2021-14 Juli 2022.

By.(Radar24jam)Reza)

Posting Komentar

0 Komentar