KPK Siap Antisipasi Tindak Pidana Korupsi Jelang Kontestasi Pemilu 2023


Jakarta,Radar 24 jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana rasuah di sektor politik pada tahun 2023 ini.


“Tahun 2023 merupakan gerbang ke tahun kontestasi politik pada 2024 yang akan datang. Dalam catatan KPK, tahun menjelang kontestasi politik merupakan tahun yang rawan korupsi,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (2/1/2023).


Sebab, 2023 diprediksi menjadi tahun rawan korupsi karena adanya kontestasi politik di 2024.


Tahun 2023 menjadi gerbang menuju kontestasi Pemilu 2024. Tahun 2023 disebut-sebut sebagai tahun politik.


Diprediksi, tak sedikit politikus yang bakal memanfaatkan tahun 2023 untuk melancarkan aksi hingga manuver-manuver politik sebelum 2024.


Ghufron berharap, 2023 menjadi tahun komitmen bagi para penyelenggara negara.


Ia meminta agar para penyelenggara negara memegang teguh amanah demi kepentingan seluruh rakyat dan negara bersih dari korupsi.


“Karena aetiap penyimpangan amanah pemerintahan dari untuk dan demi rakyat menjadi demi dan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan sempit lainnya, adalah korupsi,” kata Ghufron.


Ghufron melihat banyak celah atau potensi korupsi di sektor politik menjelang Pemilu 2024.


Sebab, kata Ghufron, tak sedikit politikus yang membutuhkan dana untuk kampanye atau modal mencalonkan diri di Pemilu 2024.


“Karena momen politik sedang membutuhkan banyak dana untuk amunisi politik, sehingga semua hal penyelenggaraan pemerintahan menjadi cenderung untuk disalahgunakan, diperjualbelikan secara illegal, prosedur administrasi dipenuhi secara formil padahal substansinya disimpangi,” ujarnya.


Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 masyarakat Indonesia akan melangsungkan banyak gelaran politik mulai dari Pilkada, Pileg hingga Pilpres.


Menurut Ghufron momen politik membutuhkan banyak dana untuk amunisi politik.


Karena kebutuhan tersebut, lanjut Ghufron, penyelenggaraan pemerintahan atau aparatur negara cenderung menyalahgunakan dan memperjualbelikan kewenangan untuk kepentingan pendanaan politik.


“Prosedur administrasi dipenuhi secara formil padahal substansinya disimpangi. Mulai dari anggaran, pengadaan barang dan jasa, seleksi pejabat, perizinan bahkan sampai pada bantuan-bantuan yang disalahgunakan,” kata Ghufron.


Atas dasar itu, KPK memberikan peringatan sedari awal bahwa tahun 2023 yang sudah masuk masa pra kontestasi politik.


Ghufron pun menghimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi.


“Karena KPK pun telah mempersiapkan kewaspadaan untuk memberantas korupsi secara professional tegas dan akuntable. KPK berharap tahun 2023 ini tidak merupakan tahun korupsi, tapi tahun politik etis berintegritas tanpa korupsi,” pungkasnya.(Hen/)

Posting Komentar

0 Komentar