PIHAK PENYELENGGARA PILKADES PPT Desa dan PPTD KABUPATEN BANGKA BARAT DILAPORKAN KE OMBUDSMAN


Bangka Barat,Radar 24 Jam
 

Pemilihan Kades Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, yang berlangsung 26 Oktober 2022 terindikasi terjadi kecurangan yang dilakukan salah satu calon berinisial " S " dengan melakukan mony politik, dengan bukti pengakuan (terlampir) hal tersebut tertuang di pasal 25 huruf h, pasal 27 ayat 1 ayat 2  ayat 3 dan ayat 4 hal itu disampaikan Agus Purnomo, S.H, selaku Kuasa hukum Law Office Bintang & Patners yang ditunjuk PPTD para pelapor,jumat, 18 November 2022.

Lebih lanjut ditambahkan Agus Purnomo, S.H,"terlihat jelas pelanggaran oleh pihak penyelenggara PPTD Kabupaten Bangka Barat mengenyampingkan perda no 2 tahun 2021 dan tertuang pada pasal 50, pasal 51, pasal 52, pasal 53 dan pasal 54 tidak dijalankan sebagai mana juklak dan juknisnya perda no 2 tahun 2021 tersebut seakan dikesampingkan pihak penyelengara," jelas Agus selaku lawyer para pelapor.

Keberatan para pelapor terhadap PPTD Kabupaten Bangka Barat bekerja tidak sesuai dengan amanah perda no 2 tahun 2021 dengan bukti dikeluarkan Berita Acara hasil pembahasan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Kepala Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada point 2 huruf a,b,c dengan No 144/BA-LP/PPTD/2022 tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dengan demikian para pelapor tidak merasa puas atas keputusan dari pihak PPTD Kabupaten Bangka Barat, dan meneruskan laporan tersebut ke pihak Perwakilan Ombudsman Kota Pangkalpinang, Prov. Babel,"selanjutnya disampaikan ke pihak Bupati Bangka Barat perihal tersebut melalui surat," tutup Agus.

Suhaidi.

Posting Komentar

0 Komentar