KPK Diminta Ungkap Kasus Dinas PUPR Muba Yang Masih di Meja Hijau

 


Musi Banyuasin, R24Jam
Pada 15/10/2021 yang lalu ada beberapa Kabid pegawai PUPR Muba yang dipanggil oleh pihak KPK terkait dugaan korupsi penerimaan Pi proyek. Namun dari beberapa orang yang sudah dipanggil pihak KPK tersebut tidak ada satupun yang ditetapkan Tersangka apalagi dipenjarakan, padahal diduga ada beberapa Kabid dan pegawai PUPR Muba itu yang terlibat korupsi penerimaan Pi proyek namun dari beberapa yang diperiksa hanya tiga saja yang sudah masuk penjara H. Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati musi Banyuasin, kepala Dinas PUPR H.Herman Mayori,ST.,MT. dan Kabid PUPR Edi kumari . hal ini seharusnya menjadi tugas KPK dan juga lembaga lain seperti Tipikor Polda, Kejati dan Tipikor Polres harus bersama memberantas korupsi di Musi Banyuasin,agar tidak menjadi pertanyaan masyarakat Muba apakah benar KPK dan lembaga pemberantas korupsi itu adalah lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi  atau hanya sebagai lembaga pelindung pejabat-pejabat yang melakukan korupsi.

Masyarakat Muba mengharapkan agar KPK bisa transparan dan tidak tebang pilih karena hal tersebut sangat merugikan negara terutama masyarakat Musi Banyuasin, jika setiap pengerjaan proyek jalan dan jembatan kontraktor harus melakukan setoran Pi proyek kesetiap pejabat jika ingin terus mendapatkan proyek setiap tahun maka tidak heran jika kualitas jalan di Musi Banyuasin tidak pernah dikerjakan dengan benar.

Pada hari Senin, 5/9/2022 pagi wartawan Radar Nusantara Datang ke Dinas PUPR Musi Banyuasin dengan tujuan ingin konfirmasi terkait kasus yang sudah terjadi pada tahun 2021 yang lalu namun staf dinas PUPR Muba mengatakan "pak Padli sebagai kepala Kabid bangunan PUPR tidak ada dikantor"  kemudian hari Selasa sampai Jum'at kami masih berusaha datang kembali dengan tujuan yang sama namun masih tidak bisa bertemu dengan kepala Kabid bangunan dinas PUPR hingga berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa untuk memberikan informasi dan dimintai informasi. Berita dan informasi apa adanya. (Tim RN)

Posting Komentar

0 Komentar