Kadis ESDM Membenarkan Izin KUD Perintis Dicabut. LAKRI: APH Hentikan Aktivitas Ilegal Mining Wilayah KUD Perintis Desa Tanoyan

 

SULUT, R24Jam

Kepala Dinas Energy Sumber Daya Mineral ( ESDM) Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ) Drs.Fransiscus Maindoka ketika di komfirmasi awak media pada Jumat 19 Agustus 2022 kemarin, membenarkan adanya pencabutan izin milik dari KUD Perintis Tanoyan, kecamatan Lolayan ( Red-Bolmong ).


“Iya, izin KUD Perintis sudah di cabut” jelasnya melalui via tlp.


Disinggung adanya aktivitas penambangan emas yang masih terus berjalan di area lokasi tambang KUD Perintis sampai saat ini. Maindoka menanggapi, kewenangan penindakan di tangan Aparat Penegak Hukum ( APH), untuk Dinas ESDM hanya bisa menyurati dan sudah berkoordinasi dengan APH agar aktivitas tersebut dihentikan.


“ketika izin sudah di cabut, maka seluruh aktivitas harus dihentikan. Jika masih terus berjalan, maka itu ilegal,” jelas Kepala dinas ESDM Provinsi Sulut.


Terpisah, Direktur Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI ) Andy Riadhy, mendesak Kepolisian Polres Kotamobagu dapat melakukan penindakan hukum yang terukur bila kemudian di area tersebut ada aktivitas kegiatan penambangan emas lagi.


“Kalau benar masih ada kegiatan penambangan emas berskala besar, maka selayaknya APH harus melakukan penindakan yang tegas, dilokasi. Termasuk lokasi-lokasi PETI di Kecamatan Lolayan semuanya ditindak berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar andy Riadhy.


Dikatakannya, Polri saat ini lagi diperhadapkan berbagai persoalan  berkaitan dengan kasus FS alias Sambo yang viral, yang kita tau bersama tingkat kepercayaan publik turun. Sehingga penegasan kapolri bahwa yang berbau kejahatan semuanya disikat, Termasuk ILEGAL MINING?


“Instruksi Kapolri RI cukup jelas dan tegas, dan Masyarakat menunggu penegakan hukum yang terukur atas hal-hal yang melanggar aturan atau bentuk pelanggaran hukum yang berbau kejahatan wajib di bersihkan,” ucapnya.


Dirinya berharap, Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin  (PETI) khususnya di wilayah Kecamatan Lolayan ditindak tegas dan oknum pelakunya di tangkap.


“Tambang emas Ilegal di Kecamatan Lolayan ini,  sudah menjadi rahasia umum, sehingga sangat sulit kemudian di sembunyikan atau di tutup-tutupi. Olehnya, diminta APH seriusi berbagai informasi yang beredar selama ini, apa lagi sudah beberapa kali viral di media sosial ( Medsos ) berkaitan puluhan alat excavator melakukan perusakan hutan dan telah dijadikan lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) pada umumnya di Wilayah Kecamatan Lolayan (Red-Bolmong). tandas Direktur LAKRI Andy Riadhy.


Perlu diketahui Luas wilayah pertambangan emas yang ada di Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, kurang lebih 2.000 Ha.


Dari luas wilayah pertambangan emas 2.000 Ha ini, terdapat beberapa lokasi yang melakukan aktivitas penambangan emas. yakni, lokasi Apar, Lokasi Lungunon, Lokasi Modopola, Lokasi Talong, Lokasi Sondana, Lokasi Lingkobungon, Lokasi Jalur Tujuh, Lokasi Rape, Lokasi Osela, dan Lokasi Potolo yang di apit oleh lokasi tambang emas Rumagit.


Pun begitu, ijin KUD Perintis hanya mengcover dua lokasi yakni lokasi Rape dan lokasi Jalur Tujuh dengan luas kurang lebih berjumlah100 Ha.


Sedangkan untuk lokasi lainya, yang luasnya diperkirakan masih sekira 1.900 Ha, belum termasuk dalam ijin KUD Perintis. Tapi anehnya, aktivitas penambangan emas masih tetap berjalan?


Penjelasan di atas, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor:503/DPMPTSPD/IUP-OP/139/VIII/2020 Tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Tambang Mineral Logam Emas DMP Kepada KUD Perintis yang diterbitkan pada 14 Agustus 2020.


Meski begitu, jangka waktu berlaku IUP Operasi Produksi yang tertuang dan dikelolah oleh KUD Perintis hanyalah 10 tahun saja.


Namun kemudian, izin KUD PERINTIS dicabut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) dan Menteri Investasi/BKPM Pusat. Nomor: 20220603-01-92482, tentang pencabutan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Pertambangan Mineral Logam Emas DMP kepada koperasi Unit Desa (KUD) Perintis.

( redaksi Tim Rn )

Posting Komentar

0 Komentar