UPAYA PUTUS DAN BERANTAS RANTAI NARKOBA, POLRES OGAN ILIR AMANKAN DUA PELAKU DAN GAGALKAN PEREDARAN 4,2 KG SABU DI JALINTAS SUMATERA




Ogan Ilir , RM
Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 04 April 2026 sekira pukul 01.40 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Ogan Ilir terkait adanya rencana pengiriman narkotika dari wilayah Kota Palembang menuju wilayah Ogan Ilir.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif serta pengintaian terhadap pelaku dan jalur yang akan dilalui. Hingga akhirnya, pada dini hari, petugas berhasil melakukan penyergapan terhadap kendaraan yang dicurigai saat melintas di lokasi kejadian.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Ebi Setiawan (40), seorang wiraswasta asal Palembang, serta Yusri (47), buruh harian lepas, yang juga berasal dari Kota Palembang. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.239 gram atau lebih dari 4,2 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu buah tas totebag warna putih, uang tunai sebesar Rp210.000, dua unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Sigra warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana pengangkutan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sehingga peredaran narkotika dapat ditekan secara maksimal,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H.

Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahan penyesuaian pidana Tahun 2026, dengan ancaman hukuman yang berat.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya bersama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

#Perlu bantuan cepat layanan kepolisian call 110#

*Humas res oi*jefry

Posting Komentar

0 Komentar