TAMBANG ILEGAL DI MUARA ENIM KEMBALI MENYOROT, DIDUGA DILINDUNGI OKNUM APARAT


MUARA ENIM, R24J

Praktik pertambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang diduga berlangsung di Desa Paduraksa dan Desa Tanjung Agung ini tak hanya memunculkan potret buram penegakan hukum, tetapi juga menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang oknum TNI bernama Juandri diduga menjadi garda terdepan dalam mengamankan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia disebut bekerja sama dengan Kapolsek Tanjung Agung, sehingga tambang batu bara ilegal di kawasan itu seolah memiliki “benteng” yang membuatnya tetap beroperasi tanpa hambatan, meski bertentangan dengan perintah Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan pemberantasan praktik illegal mining.


Di lapangan, tambang batu bara ini disebut-sebut dikelola oleh sejumlah pihak, di antaranya Efan Satria, serta beberapa nama lain seperti Hengki, Naga, Darli, dan Marta. Nama “Naga” bahkan santer dikaitkan dengan dugaan keterlibatan oknum aparat, meskipun belum ada pembuktian secara hukum.


Aktivitas tambang tersebut disinyalir tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Meski ilegal, kegiatan penambangan justru berjalan lancar, bahkan terkesan terbuka tanpa adanya penindakan berarti.


Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Di saat pemerintah pusat gencar memberantas tambang ilegal, praktik serupa di Muara Enim justru diduga berlangsung tanpa tersentuh hukum.


Berdasarkan informasi dari lapangan, tambang ilegal ini mampu memproduksi hingga sekitar 50 truk batu bara per hari. Seluruh hasil tambang tersebut diduga tidak tercatat sebagai pendapatan negara karena tidak melalui mekanisme resmi.


Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian besar, baik dari sektor pajak, retribusi, maupun royalti pertambangan. Situasi ini tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori kejahatan ekonomi.

Sorotan utama mengarah pada dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum. Aktivitas tambang dalam skala besar dan berlangsung cukup lama dinilai mustahil luput dari pengawasan.


“Ini bukan aktivitas tersembunyi. Truk keluar masuk setiap hari. Mustahil kalau aparat tidak tahu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Masyarakat pun mulai mempertanyakan kinerja aparat, khususnya di wilayah hukum Polres Muara Enim. Dugaan adanya praktik “uang koordinasi” hingga keterlibatan oknum aparat turut mencuat, meski belum terbukti secara hukum.


Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini tidak hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.


Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pihak yang terlibat dalam pengangkutan, penjualan, maupun pengolahan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 dengan ancaman hukuman serupa.


Apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang lebih berat.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah pusat dalam memberantas mafia tambang. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.


(*/Jf)

Posting Komentar

0 Komentar