Seorang warga Wasileo, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, biasa di sapa Om Daeng, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik dari kabel PLN yang terjatuh dan terendam di aliran kali.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 13.00–14.00 WIT, di jalur Transmigrasi Patlean, UPT SP2 menuju SP1, yang merupakan akses umum masyarakat setempat.
Akibat insiden tersebut, korban diduga tersengat aliran listrik saat melintasi kali dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Masyarakat setempat mendesak Kepala PLN Ranting Wasileo, Maba Utara, untuk bertanggung jawab secara institusional, sekaligus meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan kelalaian pengamanan jaringan listrik di fasilitas umum.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana kelalaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan penyelenggara listrik menjamin keselamatan masyarakat, termasuk pengamanan jaringan dari potensi bahaya.
Di sisi lain, keluarga korban juga memiliki hak menempuh jalur perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, untuk menuntut ganti rugi materil dan immateril akibat kehilangan pencari nafkah.
Warga menilai kejadian ini bukan sekadar musibah, melainkan peringatan serius atas lemahnya pengawasan infrastruktur kelistrikan di wilayah permukiman dan jalur umum.
Abdur



0 Komentar