Atas peristiwa tersebut, GPLT-MU menduga perbuatan para terlapor memenuhi unsur pidana, antara lain:
-Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman
-Pasal 369 KUHP tentang perbuatan menakut-nakuti atau tekanan psikis;
-Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang masuk rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin; serta pasal lain yang relevan sesuai hasil pendalaman penyidik.
Kronologi Awal hingga Dugaan Pemecatan Sepihak
GPLT-MU memaparkan bahwa sebelum peristiwa di rumah kost, pada 16 Desember 2025 Nurfanny menjalani shift pagi dan bertugas melakukan pencatatan laporan produksi. Karena target tidak tercapai, muncul persoalan internal terkait pencatatan data produksi yang kemudian memicu ketegangan di tempat kerja.
Namun persoalan kerja tersebut berkembang ke ranah personal dengan adanya kedatangan terlapor ke rumah kost Nurfanny. Setelah peristiwa itu, Nurfanny bermaksud mengklarifikasi atas tuduhan dari saudara rosnawati pada tanggal 20 Desember 2025 namun tanpa klarifikasi yang berimbang, Nurfanny justru menghadapi proses internal perusahaan yang berujung pada skorsing pada 22 Desember 2025, dan selanjutnya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tanggal 25 Januari 2025.
Ketua GPLT-MU menilai terdapat dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Manajer Industrial Relations (IR) PT IWIP, Bapak Muhammad Mahumaruru, tanpa mempertimbangkan secara utuh kronologi masalah dari awal kejadian, intimidasi yang dialami Nurfanny di luar hubungan kerja serta tanpa proses Bipartit, klarifikasi dan pembelaan yang berimbang. Terhadap Saudara Manajer IR IWIP kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Presiden Direktur Perusahaan dan Instansi terkait karena patut di duga memiliki relasi dengan perapor rosnawati Anwar sehingga dalam putusannya sangat tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan Azas praduga tidak bersalah serta kronologi awal masalah ini tegas Abdur.
Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban “Unsur dugaan pidana yang dilakukan oleh Saudara Rosnawari Anwar dan Suaminya Jamsul Latubaru sudah jelas dan peristiwa terjadi di luar hubungan kerja. Kami mendesak Polres Halmahera Tengah bertindak cepat, profesional, dan objektif, serta segera menetapkan Jamsul Latubaru dan Rosnawati Anwar sebagai tersangka demi kepastian hukum dan perlindungan korban,” tegas perwakilan GPLT-MU.
GPLT-MU menegaskan laporan ini bertujuan untuk menjamin penegakan hukum yang adil, mencegah normalisasi intimidasi terhadap pekerja, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus internal perusahaan.
Hingga rilis ini disampaikan, pihak terlapor maupun manajemen PT IWIP belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun dugaan pemecatan sepihak yang disorot GPLT-MU.
Abdur


0 Komentar