Advokasi Kasus Nurfanny, GPLT-MU Resmi Laporkan Jamsul Latubaru dan Rosnawati Anwar ke Polres Halteng

 

HALMAHERA TENGAH, R24J

Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) secara resmi melaporkan Jamsul Latubaru dan Rosnawati Anwar ke Polres Halmahera Tengah atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, membuat kegaduhan, serta masuk rumah kost tanpa izin terhadap pekerja PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Nurfanny Abd Gafur.

Laporan tersebut diterima pada 3 Februari 2026 dengan STTPL Nomor: STTPL/11/II/2026/RES HALTENG/SPKT.

Ketua GPLT-MU menjelaskan, peristiwa terjadi pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIT, ketika Jamsul Latubaru bersama Rosnawati Anwar mendatangi rumah kost Nurfanny di luar jam kerja dan di luar areal perusahaan. Kedatangan tersebut diduga disertai suara keras, penunjukan tangan, ancaman akan melaporkan korban ke kepolisian, serta membuat kegaduhan, dan disaksikan oleh sejumlah penghuni kost. Tindakan ini dinilai menimbulkan tekanan psikis dan rasa tidak aman bagi korban di ruang privatnya.


Atas peristiwa tersebut, GPLT-MU menduga perbuatan para terlapor memenuhi unsur pidana, antara lain:

-Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman 

-Pasal 369 KUHP tentang perbuatan menakut-nakuti atau tekanan psikis;

-Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang masuk rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin; serta pasal lain yang relevan sesuai hasil pendalaman penyidik.

Kronologi Awal hingga Dugaan Pemecatan Sepihak

GPLT-MU memaparkan bahwa sebelum peristiwa di rumah kost, pada 16 Desember 2025 Nurfanny menjalani shift pagi dan bertugas melakukan pencatatan laporan produksi. Karena target tidak tercapai, muncul persoalan internal terkait pencatatan data produksi yang kemudian memicu ketegangan di tempat kerja.

Namun persoalan kerja tersebut berkembang ke ranah personal dengan adanya kedatangan terlapor ke rumah kost Nurfanny. Setelah peristiwa itu, Nurfanny bermaksud mengklarifikasi atas tuduhan dari saudara rosnawati pada tanggal 20 Desember 2025 namun tanpa klarifikasi yang berimbang, Nurfanny justru menghadapi proses internal perusahaan yang berujung pada skorsing pada 22 Desember 2025, dan selanjutnya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tanggal 25 Januari 2025.

Ketua GPLT-MU menilai terdapat dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Manajer Industrial Relations (IR) PT IWIP, Bapak Muhammad Mahumaruru, tanpa mempertimbangkan secara utuh kronologi masalah dari awal kejadian, intimidasi yang dialami Nurfanny di luar hubungan kerja serta tanpa proses Bipartit, klarifikasi dan pembelaan yang berimbang. Terhadap Saudara Manajer IR IWIP kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Presiden Direktur Perusahaan dan Instansi terkait karena patut di duga memiliki relasi dengan perapor rosnawati Anwar sehingga dalam putusannya sangat tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan Azas praduga tidak bersalah serta kronologi awal masalah ini tegas Abdur.

Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban “Unsur dugaan pidana yang dilakukan oleh Saudara Rosnawari Anwar dan Suaminya Jamsul Latubaru sudah jelas dan peristiwa terjadi di luar hubungan kerja. Kami mendesak Polres Halmahera Tengah bertindak cepat, profesional, dan objektif, serta segera menetapkan Jamsul Latubaru dan Rosnawati Anwar sebagai tersangka demi kepastian hukum dan perlindungan korban,” tegas perwakilan GPLT-MU.

GPLT-MU menegaskan laporan ini bertujuan untuk menjamin penegakan hukum yang adil, mencegah normalisasi intimidasi terhadap pekerja, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus internal perusahaan.

Hingga rilis ini disampaikan, pihak terlapor maupun manajemen PT IWIP belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun dugaan pemecatan sepihak yang disorot GPLT-MU.

Abdur 

Posting Komentar

0 Komentar