Halmahera Tengah, R24J
Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Industri Weda Bay Park (IWIP) atas nama Nurfanny Abd. Gafur kini memunculkan pertanyaan serius: apakah PHK tersebut murni hasil penegakan disiplin, atau justru buah dari laporan palsu yang dilindungi relasi kuasa?
Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) secara tegas menilai kasus ini tidak berdiri di atas proses hukum dan ketenagakerjaan yang sehat. Dalam somasi resmi yang dilayangkan kepada manajemen IWIP, GPLT-MU mengungkap dugaan adanya kedekatan personal dan relasi kuasa antara pelapor dan Manajer Industrial Relations (IR) yang berujung pada keputusan sepihak dan tidak berimbang.
Kasus ini bermula dari tuduhan pemukulan yang dilaporkan oleh sesama karyawan IWIP. Namun, menurut GPLT-MU, tuduhan tersebut tidak pernah terjadi dan tidak didukung bukti sah, baik saksi independen maupun hasil pemeriksaan objektif.
Lebih jauh, peristiwa yang dijadikan dasar laporan justru terjadi di luar jam dan area kerja, saat pelapor bersama suaminya diduga mendatangi rumah/kost Nurfanny tanpa izin, disertai intimidasi, ancaman, dan provokasi verbal. Alih-alih memeriksa dugaan tindak pidana tersebut, manajemen IR IWIP justru menjadikan laporan sepihak sebagai dasar skorsing hingga PHK.
“Secara hukum, ini janggal. Korban intimidasi malah dihukum, sementara dugaan pelaku intimidasi tidak disentuh sama sekali,” tegas Ketua Umum GPLT-MU, Abdur Saleh.
GPLT-MU menyoroti peran Manajer IR IWIP, Muhammad Abdul Nahumarury, yang dinilai gagal menjaga jarak profesional dan independensi dalam menangani perkara. Keputusan penting yang menyangkut nasib pekerja diambil tanpa investigasi terbuka, tanpa uji silang keterangan, dan tanpa memanggil saksi secara berimbang.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, kondisi ini patut diduga sebagai konflik kepentingan, yang bertentangan dengan prinsip objektivitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang sanksi disiplin dan PHK.
“Jika benar terdapat kedekatan atau relasi kuasa antara pelapor dan pejabat pengambil keputusan, maka PHK ini bukan hanya tidak etis, tapi berpotensi cacat hukum,” ujar GPLT-MU.
Aspek Pidana Diabaikan oleh Perusahaan
GPLT-MU juga menilai manajemen IWIP telah mengabaikan aspek pidana yang justru lebih serius. Dugaan masuk rumah tanpa izin, intimidasi, dan pengancaman memiliki konsekuensi hukum jelas sebagaimana diatur dalam:
Pasal 167 KUHP (masuk rumah tanpa izin)
Pasal 335 dan 368 KUHP (intimidasi dan pengancaman)
Pasal 310 dan 311 KUHP (fitnah dan pencemaran nama baik)
Namun hingga kini, tidak ada langkah internal perusahaan untuk melindungi korban atau melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Sebaliknya, perusahaan memilih jalan pintas: menghentikan hubungan kerja.
Secara normatif, Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja berhak atas perlindungan harkat, martabat, serta kesehatan fisik dan mental. Dalam kasus ini, tekanan psikologis yang dialami Nurfanny justru direspons dengan sanksi, bukan perlindungan.
GPLT-MU menilai tindakan ini mencerminkan kegagalan perusahaan dalam menjalankan prinsip good corporate governance dan tanggung jawab sosial terhadap pekerja.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, GPLT-MU memperingatkan akan muncul preseden berbahaya di lingkungan industri IWIP: laporan sepihak dapat dijadikan senjata untuk menyingkirkan pekerja, sementara relasi kuasa menentukan kebenaran versi perusahaan.
“Ini bukan lagi soal disiplin kerja. Ini soal bagaimana kekuasaan digunakan untuk menghukum tanpa keadilan,” tegas Abdur Saleh.
Langkah Hukum Menanti
GPLT-MU mendesak manajemen IWIP untuk membuka kembali kasus ini secara transparan dan menonaktifkan sementara pihak yang diduga memiliki konflik kepentingan. Jika somasi diabaikan, organisasi ini memastikan akan membawa perkara ke Disnaker, mekanisme hubungan industrial, hingga jalur pidana.
Kasus Nurfanny kini menjadi cermin besar: apakah hukum dan keadilan masih punya tempat di kawasan industri strategis nasional, atau justru tunduk pada relasi kuasa di balik meja manajemen.
Syafrudin

0 Komentar