Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Lesong Daya, Pamekasan – Motif Asmara Jadi Latar Belakang


Pamekasan, R24J

7 November 2025 – Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Dalam pengungkapan ini, polisi telah menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pembunuhan sadis yang dilatarbelakangi oleh motif asmara.

 

Kronologi Kejadian Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, yang diketahui berinisial M, seorang pria berusia 35 tahun yang merupakan warga Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di jalan desa setempat. Korban ditemukan dengan luka bacok yang serius serta tubuh yang sebagian terbakar.

 

Pengungkapan Motif dan Identitas Pelaku Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku utama pembunuhan ini adalah N, seorang pria berusia 36 tahun yang merupakan suami dari S.A, seorang wanita berusia 30 tahun. S.A diduga memiliki hubungan asmara dengan korban M.

 

"Pelaku N tega menghabisi nyawa korban karena dilanda cemburu yang mendalam. Ia mengetahui bahwa istrinya, S.A, menjalin hubungan gelap dengan korban," ujar AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 7 November 2025.

 

Perencanaan Pembunuhan. Berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa pelaku N telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang sebelum melaksanakan aksi kejinya. Pelaku N diduga menyuruh istrinya, S.A, untuk mengajak korban M bertemu di lokasi kejadian. Setelah korban tiba, pelaku N melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit. Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian melakukan pembakaran terhadap tubuh korban yang sudah meninggal dunia.

 

Barang Bukti yang Diamankan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:

 

- Senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk membacok korban.

- Sejumlah pakaian, termasuk jaket dan sandal, yang terdapat bercak darah.

- Sebuah songkok yang terbakar.

- Mobil Daihatsu Sigra milik korban.

- Dua unit ponsel yang diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk berkomunikasi sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

 

Ancaman Hukuman

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku N dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

 

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta memastikan semua aspek hukum terpenuhi.(RIPIN)

Posting Komentar

0 Komentar