KPKM RI Laporkan Dugaan Pelanggaran Berat Pengelolaan Air Minum OH5 ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar


Pematangsiantar, Radar24Jam

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkait dugaan pelanggaran serius dalam operasional air minum kemasan merek OH5. Laporan ini diajukan pada 14 November 2025, setelah KPKM RI menemukan indikasi kuat mengenai ketidakberesan administrasi, ketidakpatuhan terhadap standar produksi, serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

 

Upaya klarifikasi yang dilakukan kepada berbagai instansi seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas SDA, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Penanaman Modal & PTSP, tidak membuahkan hasil terkait legalitas OH5, termasuk izin edar, dokumen sanitasi, dan perizinan tenaga kerja. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa operasional OH5 berjalan tanpa izin resmi yang lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat dan kerugian bagi negara.

 

Temuan Lapangan KPKM RI

 

Dalam inspeksi langsung di lapangan, KPKM RI menemukan praktik kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:

 

- Status pekerja yang tidak jelas dan mayoritas tidak memiliki kontrak kerja.

- Kepesertaan BPJS yang tidak menyeluruh, dengan sebagian pekerja tidak terdaftar.

- Jam kerja yang panjang tanpa pengaturan lembur yang sesuai dengan aturan.

- Minimnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

Temuan-temuan ini dinilai bukan hanya sebagai pelanggaran administratif semata, tetapi juga berpotensi masuk ke dalam ranah pidana ketenagakerjaan.

 

Dampak Kerugian

 

- Kerugian Negara:

- Potensi hilangnya penerimaan dari sektor pajak dan retribusi.

- Dugaan kegiatan produksi yang tidak tercatat dalam sistem resmi.

- Kerugian Pekerja:

- Pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum.

- Tidak dibayarkannya upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Tidak adanya jaminan sosial dan kepastian dalam hubungan kerja.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Indikasi pelanggaran ini mengarah pada sejumlah regulasi, termasuk:

 

- Undang-Undang Perlindungan Konsumen

- Undang-Undang Pangan

- Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja

- Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Ketua Umum KPKM RI menegaskan bahwa laporan ini adalah langkah penting untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami meminta Kejaksaan untuk menelusuri seluruh aspek legalitas dan proses produksi OH5. Masyarakat harus dilindungi dari produk yang tidak memiliki dasar izin yang jelas,” tegasnya.

 

KPKM RI menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi keadilan dan perlindungan masyarakat. (Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar